TOP JABAR, Kota Bandung – YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda oleh Pengadilan Negeri Bandung. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar dalam sidang, Rabu, 29/4/2026. Hakim menyatakan Resbob terbukti secara sah menyebarkan rekaman bermuatan […]
![]()

