Kasus Rasisme ke Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis Hukuman 2 Tahun 6 Bulan
Krismanto - 29 April 2026

Breaking News:
Serdik Sespimmen Dikreg ke-67 Cek Oxygen Corner hingga Ajak Warga Ngopi Bahas Karhutla di Bengkayang
Adira Finance Rayakan HARPELNAS 2026, #TerimaKasihSahabat Menggema di Bandung
Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo Meluas, 19 Sekolah Terima Makanan dari Satu Dapur
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Jasad Perempuan dalam Kardus di Bandung
Kapolresta Bandung Berganti, Kombes Tri Suhartanto Dipercaya Gantikan Aldi Subartono
Krismanto - 29 April 2026

TOP JABAR, Kota Bandung – YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar dalam sidang, Rabu, 29/4/2026.
Hakim menyatakan Resbob terbukti secara sah menyebarkan rekaman bermuatan permusuhan melalui media digital.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dipastikan akan dipotong dari total hukuman.
Dalam pertimbangannya, sikap Resbob yang dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan menjadi faktor yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan, ia belum pernah tersandung kasus hukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Baca Juga :
YouTuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Ujaran Kebencian ke Warga Sunda
Usai vonis dibacakan, baik jaksa maupun pihak terdakwa kompak belum mengambil langkah lanjutan dan memilih pikir-pikir.
“Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujar Resbob singkat di ruang sidang.
Kasus ini bermula dari konten bermuatan ujaran kebencian yang diunggah dan kemudian viral di media sosial. Ucapan tersebut memicu kemarahan publik, terutama dari masyarakat Sunda.
Jaksa menilai perbuatan Resbob telah memenuhi unsur pidana dalam pasal terkait ujaran kebencian dalam KUHP, hingga akhirnya berujung pada vonis penjara.* (red)
![]()