Kurun Waktu Dua Bulan, SatRes Narkoba Polres Cimahi Berhasil Ungkap 22 Kasus Narkoba
Krismanto - 13 April 2023

Breaking News:
Ali Syakieb Pilih Bekerja Senyap: Santuni Warga dan Beri Semangat Anak Panti Asuhan
Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus untuk Korban Longsor Cisarua
BRI Salurkan Bantuan Lanjutan TJSL Tanggap Darurat Bencana untuk Penyintas Longsor Cisarua
Publik Kaget! Pola Makan Warga Kota Disebut Menteri LH Sebabkan Longsor Bandung Barat
Krismanto - 13 April 2023

TOP JABAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus narkoba ini terungkap periode Maret hingga awal April 2023. Dimana kurun waktu dua bulan, sebanyak 22 kasus narkoba berhasil diungkap dan 23 orang dijadikan tersangka.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan dari beberapa tersangka, barang bukti yang diamankan yakni narkoba jenis sabu dengan berat 79,62 gram.
“Kalau dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp80 juta,” kata Aldi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cimahi. Rabu, 13 April 2023.
Aldi menambahkan bahwa Sat Res Narkoba Polres Cimahi juga berhasil mengamankan narkoba jenis ganja dengan berat 4,4 kilogram dari para tersangka.
Menurut Aldi, selain barang bukti 4,4 kilogram ganja ditaksir mencapai Rp20 juta, Porles Cimahi juga berhasil membekuk pengedar tembakau sintetis dengan merek tembakau ‘Gorila’.
“Kami amankan tembakau gorila dengan berat mencapai 66,15 gram dan obat keras terbatas sebanyak 1468 Butir,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111, 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Pasal 197 jo 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 15 sampai dengan 20 tahun penjara.***
![]()