Penanganan Kasus Penganiayaan, Kejaksaan: Saksi Tersangka Mario 17 Orang dan Shane 16 Orang
Roel - 24 Mei 2023

Breaking News:
Cucun Ahmad Syamsurijal Dorong Tradisi Agustusan untuk Edukasi Nasionalisme Gen Alpha
Warga Bandung Protes Lapangan Padel Berisik hingga Malam, Farhan Siapkan Aturan Jam Operasional
LBH PUI Desak Polrestabes Bandung Bertindak Profesional dan Transparan
KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi
Roel - 24 Mei 2023

TO JABAR – Berkas perkara kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut total saksi yang disertakan dalam berkas perkara tersangka Mario sebanyak 17 orang, sementara untuk tersangka Shane 16 orang.
“Sebagai informasi jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang,” ujar Danang kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Selain saksi fakta yang disertakan, lanjut Danang, sebanyak lima orang juga diperiksa sebagai saksi ahli untuk berkas dari tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
“Jumlah ahli sebanyak lima orang dan sama untuk Shane juga lima orang,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sudah lengkap atau P21.
“Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan,” ujar Wakajati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol. Rabu, 24 Mei 2023.
Kesimpulan tersebut disampaikan setelah pihak kejaksaan melakukan penelitian selama 14 hari sejak berkas diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 10 Mei 2023.***
Sumber: Berbagai Sumber.