Gercep! Polsek Soreang Polresta Bandung Tangkap Pelaku Curanmor

Krismanto - 17 Juli 2023

TOP JABAR – Unit Reskrim Polsek Soreang Polresta Bandung berhasil meringkus pelaku kasus Tindak Pidana Pencurian ( Curanmor) di Kp. Bojong Rt 01 Rw.12 Desa Gajahmekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

Pelaku berinisial (KM) 43 Tahun, Sopir, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda PCX warna Putih dan 1 (satu) Mobil Suzuki Pick Up warna Hitam.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Soreang Kompol Ivan Taufiq, S.H. mengatakan pelaku mencuri motor yang saat itu sedang terparkir di halaman depan rumah korban.

“Kejadian pada hari Minggu, (16/07/2023), ketika korban memarkirkan kendaraan depan rumah,” kata Ivan. Senin, 17 Juli 2023.

“Saat itu saksi bernama Jordi menanyakan keberadaan motor kepada pemilik, lalu korban menjawab ada di depan. Namun saksi menjawab tidak ada, selanjutnya korban mengecek dan benar kendaraan korban sudah tidak ada,” ujarnya.

Lanjut Ivan, setelah mengetahui kendaraan miliknya tidak ada, korban pergi bersama saksi melaporkan kejadian dan membuat laporan ke Polsek Soreang.

Tak butuh waktu lama, dari laporan tersebut reaksi cepat Unit Reskrim Polsek Soreang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian.

“Pelaku kami amankan pada saat pelaku mau masuk pintu Tol Soroja Kutawaringin,” jelasnya.

Kendati telah menangkap pelaku, Ivan menjelaskan pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan terkait hasil penangkapan tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan, apakah pelaku tergabung dalam komplotan curanmor. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Soreang,” ujar Ivan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.***

Sumber: Humas Polsek Soreang.

Loading

TERKAIT:

POPULER: