Ormas Manggala Garuda Putih Akan Unjuk Rasa Skala Besar di Pengadilan Negeri Garut

Krismanto - 13 September 2023

TOP JABAR – Organisasi Masyarakat (Ormas) Manggala Garuda Putih akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Pengadilan Negeri Garut, yang dijadwalkan akan digelar pada hari Selasa 19 September 2023 dengan massa berjumlah 2000 anggota Manggala Garuda Putih.

Aksi Unjuk Rasa tersebut guna mendesak Majelis Hakim perkara perdata Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN.Grt di Pengadilan Negeri atau PN Garut untuk diganti. Pasalnya pihak pengadilan tersebut menolak audiensi yang dilakukan pihak Penggugat Yayat Sumirat meski audiensi tersebut merupakan arahan dari Polres Garut.

Kuasa Hukum Penggugat Yayat Sumirat, Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. mengatakan bahwa l pihak Penggugat bersama ormas Manggala Gajah Putih atau MGP sedianya akan melakukan unjukrasa di Pengadilan Garut pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 kemarin.

Namun kegiatan tersebut ditunda karena pihak Polres Garut menyarankan agar dilakukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Garut.

“Manggala Garuda Putih diwakili Ketua Biro Hukum Muhamad Ijudin Rahmat S.H., M.H., selaku koordinator lapangan aksi unjuk rasa, yang semula dijadwalkan pelaksanaannya di Pengadilan Negeri Garut pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 menunda pelaksanaan unjuk rasa,” kata Musa Darwin Pane (MDP).

“Dikarenakan berdasarkan informasi yang diperoleh, akan dilakukan audiensi yang difasilitasi oleh pihak Polres Garut, akan tetapi menanggapi kedatangan Ijudin dan kawan-kawan. Kasat Intelkam Polres Garut memberikan arahan agar dilakukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Garut,” sambungnya.

Namun langkah yang dilakukan oleh pihak Penggugat menemui jalan buntu. Kedatangan MGP bersama Tim Penasehat Hukum Penggugat untuk audiensi ditolak pihak PN Garut.

Penolakan audiensi tersebut tentu saja menimbulkan dugaan – dugaan. Pihak Penggugat menduga bahwa PN Garut melakukan keberpihakan, dimana hanya pihak tergugat yang bisa jadi diterima sebaliknya menolak audiensi Penggugat. Justru Hal ini menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung atau Sema Nomor : 3 Tahun 2010.

Ditemui di Pengadilan Negeri Garut, Muhamad Ijudin Rahmat S.H., M.H., menyampaikan sikap humas pengadilan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar bagi Manggala Garuda Putih.

“Karena dengan diunggahnya jawaban tergugat melalui slot hakim mediator, patut diduga telah ada pertemuan antara pihak tergugat dengan pihak Pengadilan Negeri Garut tanpa kehadiran dari Pihak Penggugat,” ujar Muhamad Ijudin Rahmat.

“Yang mana sebagaimana SEMA no 3 tahun 2010 tentang penerimaan tamu menyebutkan bahwa “Aparat peradilan dilarang menerima tamu dari pihak atau yang berkepentingan dengan suatu perkara, dan dalam hal proses menyangkut administrasi dari suatu perkara harus diterima maka pertemuan tersebut harus dihadiri oleh 2 pihak yang berperkara,” tegasnya.***

Sumber: Tim Manggala Garuda Putih Garut.

Loading

TERKAIT:

POPULER: