Gercep, Polsek Majalaya Amankan Pelaku Penganiayaan Sopir Mobil Box Menggunakan Samurai
Krismanto - 6 Oktober 2023

Breaking News:
Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Rajiv Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
Cerita Adik Korban Penyekapan di Cinunuk, Syahrul: Teteh Ingin Bisa Melihat Lagi
Dedi Mulyadi Pastikan Biaya Pengobatan Korban Penyekapan di Bandung Ditanggung hingga Pulih
Manfaatkan Momen CFD, BRI Tawarkan Kemudahan Transaksi Digital bagi Warga Bandung
Krismanto - 6 Oktober 2023

TOP JABAR – Polsek Majalaya Polresta Bandung mengamankan diduga pelaku pemalakan dan penganiayaan terhadap mobil box di Jalan Baru, Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Majalaya Kompol Aep Suhendi mengatakan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WIB.
“Benar, satu orang kami amankan karena melakukan penganiayaan terhadap sopir box menggunakan senjata tajam jenis pedang,” kata Aep. Jumat, 6 Oktober 2023.
Ia menambahkan kejadian bermula ketika korban sedang membawa mobil jenis Box di Jalan Rancaekek, kemudian kendaraan tersebut diberhentikan oleh sekelompok anak Punk atau pengamen jalanan.
“Pelaku ada empat, dimana mereka meminta tumpangan ke arah Majalaya, lalu oleh saksi dibawa dan pelaku bergelantungan di belakang mobil box,” ujarnya.
“Sesampainya di Jalan Baru, para pelaku bersama 3 orang temannya menggunakan sepeda motor memberhentikan mobil yang dikendarai oleh korban dan bilang bahwa ada temannya yang terlindas oleh mobil korban,” sambungnya.
Ia menjelaskan selanjutnya pelaku AA langsung menusukkan sebilah samurai kepada korban dengan posisi korban di dalam mobil.
“Penganiayaan diikuti oleh temannya melakukan pemukulan dengan menggunakan gitar dan tamtam, lalu korban turun berusaha melakukan perlawanan dan 3 orang temannya kabur,” jelasnya.
Tak butuh waktu lama, satu dari tiga diduga pelaku penganiayaan berhasil diamankan Polsek Majalaya. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian sektor Majalaya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Atas perbuatannya, AA dapat dijerat Pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama dan atau penganiayaan.***
![]()