Tokoh Pemuda Kelurahan Andir Baleendah Dukung Keputusan MK
Krismanto - 20 Oktober 2023

Breaking News:
Wakil Ketua DPR RI Puji Transformasi Lahan Desa Sukamenak: Bukti Nyata APBN Membangun dari Desa
Waspada Lonjakan Harga, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Pemkab Bandung Proaktif Kendalikan Inflasi
Grand Final Duta Pajak 2026 Kabupaten Bandung, Dorong Milenial Jadi Agen Edukasi Pajak Daerah
Kasus Emeralda Resort Memanas! Pengembang Akui Tuntutan Baru dari Konsumen
Janji Tinggal Janji, Ratusan Pembeli Perumahan Emeralda Resort Merasa Tertipu
Krismanto - 20 Oktober 2023

TOP JABAR – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Akibat putusan MK tersebut generasi milenial desa katapang kecamatan katapang mengapresiasi keputusan MK tersebut.
Cecep Gandi Suwandi tokoh pemuda kelurahan Andir Baleendah mengatakan, kekuatan pendorong yang penting untuk membentuk arah perubahan yang lebih komprehensif dan dinamis dalam pembangunan negara adalah peran serta pemuda.
Dengan keputusan MK tersebut menandakan perubahan paradigma dalam cara kita memandang kepemimpinan.
Penilaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi juga menyampaikan pesan bahwa generasi muda akan berperan penting dalam perubahan dan pembangunan Indonesia di masa depan.
“Generasi muda merupakan motor penggerak perubahan dan inovasi di berbagai bidang, termasuk politik,” kata Cecep.
“0Upaya Anda dapat membawa perspektif baru, ide-ide segar, dan semangat inovasi yang diperlukan untuk mengatasi tantangan bangsa kita,” kata wawan saat dimintai keterangannya. Jumat (20/10/2023).
“Keputusan ini kami apresiasi, ini tandanya ada ruang anak muda yang memiliki prestasi dalam memimpin daerah untuk bisa naik ke panggung Nasional,” pungkasnya.***
![]()