Beraksi Malam Hari, Dua Begal Tertangkap Tangan Polsek Cicalengka
Krismanto - 6 November 2023

Breaking News:
Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Ditangkap Jajaran Polda Jabar
Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Rajiv Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
Cerita Adik Korban Penyekapan di Cinunuk, Syahrul: Teteh Ingin Bisa Melihat Lagi
Dedi Mulyadi Pastikan Biaya Pengobatan Korban Penyekapan di Bandung Ditanggung hingga Pulih
Manfaatkan Momen CFD, BRI Tawarkan Kemudahan Transaksi Digital bagi Warga Bandung
Krismanto - 6 November 2023

TOP JABAR – Polsek Cicalengka Polresta Bandung berhasil menangkap dua pelaku begal yang beraksi Jl. Bukit Candi Kampung Candi, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Oktober 2023.
“Saat itu korban bersama saksi sedang nongkrong ditempat kejadian, tiba-tiba datang pelaku dua orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor,” kata Deni. Senin, 6 November 2023.
“Salah satu pelaku yang posisinya dibonceng turun dari sepeda motor kemudian menghampiri korban,” sambungnya.
Deni menambahkan modus pelaku saat itu berpura-pura menuduh korban, bahwa telah membawa istri dari salah satu pelaku.
“Korban saat itu menjauh, namun kemudian melakukan penodongan kearah perut terhadap saksi dengan menggunakan sebilah pisau,” ujarnya.
“Sehingga saksi menjauh dari dari sepeda motor, kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut,” tuturnya.
Lanjutnya, dari kejadian tersebut korban berteriak meminta tolong. Sehingga teriakan tersebut terdengar anggota Reskrim Polsek Cicalengka yang sedang melakukan Kring Serse.
“Satu pelaku langsung kami amankan saat itu juga, satu lagi sebelumnya sempat kabur. Namun, dua hari setelah kejadian berhasil kami tangkap juga,” jelasnya.
“Yang tertangkap tangan Wahyu Dwi Saputra, sedangkan satu lagi yang sempat buron atas nama Rian Apriadi kami tangkap di wilayah Majalaya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mengambil barang, dengan ancaman 9 tahun penjara.***
![]()