Catat! Pengecer Boleh Membeli Tabung Gas 3kilo di SPBU, Namun Dengan Jumlah Terbatas
Krismanto - 19 Maret 2024

Breaking News:
Tegur Maling Motor, Brigadir Arya Tewas Ditembak dari Jarak Dekat
Wakil Ketua DPR RI Puji Transformasi Lahan Desa Sukamenak: Bukti Nyata APBN Membangun dari Desa
Waspada Lonjakan Harga, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Pemkab Bandung Proaktif Kendalikan Inflasi
Grand Final Duta Pajak 2026 Kabupaten Bandung, Dorong Milenial Jadi Agen Edukasi Pajak Daerah
Krismanto - 19 Maret 2024

TOP JABAR – Sales Brand Manager Kabupaten Bandung, Denny Nugrahanto memberikan penjelasan terkait apakah pengecer boleh membeli tabung gas ukuran 3kilo di SPBU dengan jumlah banyak.
Denny mengatakan meski saat ini pembelian tabung gas 3kilo di SPBU wajib menggunakan KTP, disisi lain migas memperbolehkan bagi pengecer.
“Cuma jumlahnya dibatasi, tidak seluruh ke pengecer,” kata Denny saat ditemui di Baleendah. Selasa, 19 Maret 2024.
“Kalau dari 100 tabung, mungkin 20 tabung bisa di edarkan selain ke konsumen langsung,” sambungnya.
Ia menjelaskan sebenarnya SPBU fungsinya adalah sebagai penstabil harga, apabila tabung gas diluaran sedang mengalami kesusahan.
“Jadi kalau kondisi dipasaran sedang panas dan banyak yang mencari, justru SPBU menjadi yang penstabil terakhir, bahwa agar tidak terlalu bergejolak,” ujarnya.
“Jadi kalau kondisi sekarang sih sebenarnya memang kalau terkait penjualan ke luar itu pada dasarnya masih diperbolehkan dalam jumlah yang masih wajar,” jelasnya.
Meski pengecer diperbolehkan membeli tabung gas dengan jumlah terbatas dan dijual kembali ke toko. Namun demikian, ia menyarankan masyarakat untuk tetap membeli tabung gas di SPBU maupun di pangkalan.***
![]()