Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Proyek Lingkar Timur Kuningan

Krismanto - 12 November 2025

TOP JABAR – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Unit 1 Subdit III Tipidkor Ditkrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembangunan Lingkar Timur Kuningan (Lanjutan) Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kuningan.

Berkas perkara dua orang tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan siap untuk disidangkan.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, di Mapolda Jabar. Rabu, 12 November 2025.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar telah melengkapi seluruh tahapan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek Lingkar Timur Kuningan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat T.A. 2017. Saat ini, berkas perkara untuk dua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Kegiatan proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 27.307.981.000,- dan dilaksanakan oleh PT. MULYAGIRI. Kasus ini berawal dari penunjukan PT. MULYAGIRI sebagai pemenang lelang pada Juli 2017.

Kombes Pol Hendra menjelaskan bahwa modus operandi yang ditemukan meliputi pengalihan pekerjaan (pinjam perusahaan), Kontrak pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh PT. MULYAGIRI dengan Direktur Utama M.R.F. (Alm), seluruhnya dialihkan kepada Tersangka B.G. Berdasarkan surat kesepakatan peminjaman perusahaan yang dibuat pada Juni 2017.

Tersangka A.K. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui adanya pengalihan pekerjaan tersebut dan membiarkan Tersangka B.G. yang melaksanakan proyek.

Tak hanya itu, A.K juga membiarkan tenaga ahli di lapangan tidak sesuai dengan dokumen kontrak, melanggar Perpres No. 54 Tahun 2010.

“Tersangka B.G diduga melakukan pengurangan volume pada setiap item pekerjaan,” tuturnya.

“TSK A.K diduga menerima suap/gratifikasi senilai Rp 15 juta dari TSK B.G.
Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 895.970.600,” ujarnya.

Namun, penyidikan lebih lanjut dengan melibatkan Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) menemukan kekurangan dimensi pada ketebalan pekerjaan, khususnya pada item Perkerasan Berbutir dan Beton Semen (CTB).

“Berdasarkan hasil audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan Jawa Barat, kerugian negara awalnya ditetapkan sebesar Rp 1.236.088.022,54,” ungkapnya.

“Namun, karena pihak penyedia telah mengembalikan temuan BPK RI sebesar Rp 895.970.600,-, maka kerugian keuangan negara yang ditetapkan dalam perkara ini adalah sebesar Rp 340.117.422,54,” jelas Kabid Humas.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap total 73 orang saksi dibagi dalam dua berkas perkara, tersangka B.G, A.K dan 6 orang ahli, termasuk Ahli Pidana, Ahli Konstruksi (Polban), Ahli BPKP, dan Ahli Keuangan Negara.

“Barang bukti yang diamankan antara lain uang senilai Rp 250 juta, dokumen-dokumen kontrak, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP, dan tiga Surat Tanda Setoran pengembalian uang ke kas daerah.

“Dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara, penyidik segera melakukan pelimpahan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses penuntutan di pengadilan,” jelas Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta.**

Loading

TERKAIT:

POPULER: