DPRD Pertanyakan Anggaran Rp29 Miliar Proyek Insinerator Pemkot Bandung
Dedi Junaedi - 9 Januari 2026

Breaking News:
Perkuat Layanan Kesehatan, Cucun Ahmad Syamsurijal Sebar 31 Ambulans Gratis ke Seluruh Kecamatan
Bukti Nyata Pembinaan BRI: UMKM Bandung Berhasil Lolos Kurasi Ketat BRIncubator
BRI Komitmen Perkuat Jaring Pengaman Sosial Melalui Distribusi 5.000 Paket Sembako di Indramayu
Hamdan Nursidik Terpilih Aklamasi Jadi Ketua IKA MKS UIN SGD Bandung 2026-2029
Dedi Junaedi - 9 Januari 2026

TOP JABAR, Kota Bandung – Pemkot Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana menambah penggunaan insinerator dalam pengelolaan sampah. Sedikitnya, 25 unit mesin pengolah sampah, termasuk insinerator, akan dihadirkan pada tahun ini.
Rencana tersebut mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, Jumat 10 Januari 2026.
Aan menilai penggunaan insinerator harus melalui kajian yang mendalam, mengingat potensi dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Saya meminta pemkot mencari alternatif lain selain penggunaan insinerator dalam mengatasi persoalan sampah. Pemanfaatan insinerator memerlukan kajian yang komprehensif dan mendalam,” ujar Aan.
Ia menegaskan, kajian tersebut penting untuk memastikan kelayakan proyek sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Menurutnya, uji laboratorium sebaiknya dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Baca Juga :
Permudah Pencari Kerja, Bupati Dadang Supriatna Launching Gerai Bursa Kerja (GBK) Bedas Digital
Selain dampak lingkungan, Aan juga menyoroti kesiapan lahan. Ia menyebutkan, tidak sedikit masyarakat yang menolak keberadaan fasilitas pengolahan sampah dengan insinerator. Oleh karena itu, sosialisasi kepada masyarakat harus dilakukan secara masif agar warga memahami rencana tersebut.
“Harus dikaji kembali kesiapan lahan yang akan dijadikan tempat pembakaran. Saat ini banyak penolakan dari masyarakat karena kurangnya sosialisasi,” tuturnya.
Ia mengingatkan, penolakan masyarakat berpotensi membuat proyek tersebut gagal dan justru menimbulkan pemborosan anggaran.
“Banyak contoh di beberapa daerah di mana masyarakat menolak wilayahnya dijadikan lokasi pembakaran sampah,” tegasnya.
Aan juga menyoroti adanya tambahan anggaran sebesar Rp29 miliar. Menurutnya, anggaran tersebut belum pernah disetujui oleh DPRD Kota Bandung.
“Terkait tambahan anggaran Rp29 miliar, saya di dewan, baik di komisi maupun di Badan Anggaran, belum pernah menyetujui anggaran tambahan untuk insinerator. Seharusnya setiap program, apalagi yang berkaitan dengan anggaran, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan bersama antara Pemkot dan DPRD,” jelasnya.
Untuk itu, Komisi III DPRD Kota Bandung berencana mengundang DLH, Bapperida, dan BKAD guna meminta penjelasan terkait program tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung berencana menambah 25 unit mesin pengolah sampah, termasuk insinerator. Saat ini, Kota Bandung telah memiliki 15 unit insinerator. Dengan penambahan tersebut, diharapkan pengolahan sampah di Kota Bandung dapat lebih optimal.
Pemkot Bandung menyatakan seluruh insinerator yang digunakan telah melalui uji emisi dan dinyatakan aman serta tidak bermasalah.* [koran gala]
![]()