Kasus Dana Hibah Pramuka, Eks Sekda Kota Bandung Cs Divonis 1 Tahun
Krismanto - 7 April 2026

Breaking News:
Kasus Dana Hibah Pramuka, Eks Sekda Kota Bandung Cs Divonis 1 Tahun
Haji 2026 Siap Digelar, Keberangkatan Perdana Dimulai 22 April
Isu Reshuffle Kabinet, Seskab Minta Publik Tunggu Penjelasan Presiden
KA Bangunkarta Anjlok di Brebes, Dua Gerbong Keluar Rel, Penumpang Dievakuasi
Musrenbang RKPD 2027, Kang DS: Peningkatan Infrastruktur Jalan Tetap Jadi Prioritas
Krismanto - 7 April 2026

TOP JABAR, Kota Bandung – Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, bersama tiga eks pejabat lainnya yakni Deni Nurdiana, Dodi Ridwansyah, dan Eddy Marwoto divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara masing-masing satu tahun serta denda Rp50 juta subsider 60 hari kurungan dalam sidang putusan, Selasa (7/4/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panji Surono.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair. Usai pembacaan putusan, keempat terdakwa memilih menerima vonis setelah berkoordinasi dengan penasihat hukum.
Dalam perkara ini, para terdakwa dinilai memberikan keuntungan kepada pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung periode 2016–2021 serta sejumlah pihak lainnya. Total kerugian negara mencapai sekitar Rp844,9 juta, berdasarkan hasil audit akuntan publik.
Baca Juga :
JK Tempuh Jalur Hukum, Bantah Tudingan Dana Rp5 Miliar soal Ijazah Jokowi
Rinciannya, pada 2017 ditemukan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan sebesar Rp340,1 juta, sementara pada 2018 mencapai Rp504,8 juta, termasuk sejumlah pengeluaran yang dikategorikan fiktif.
Suasana haru sempat mewarnai akhir persidangan saat keluarga para terdakwa memberikan dukungan secara langsung di ruang sidang.* [red/Tribun Jabar]
![]()