Dugaan Korupsi Dana Pramuka, Kejati Periksa Kepala Dinas di Pemkot Bandung
Admin - 5 April 2022

Breaking News:
Wakil Ketua DPR RI Puji Transformasi Lahan Desa Sukamenak: Bukti Nyata APBN Membangun dari Desa
Waspada Lonjakan Harga, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Pemkab Bandung Proaktif Kendalikan Inflasi
Grand Final Duta Pajak 2026 Kabupaten Bandung, Dorong Milenial Jadi Agen Edukasi Pajak Daerah
Kasus Emeralda Resort Memanas! Pengembang Akui Tuntutan Baru dari Konsumen
Janji Tinggal Janji, Ratusan Pembeli Perumahan Emeralda Resort Merasa Tertipu
Admin - 5 April 2022

TOP JABAR, Kota Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memeriksa salah seorang kepala dinas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kegiatan pramuka, Selasa, 5 April 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan kepala dinas itu berinisial HG. Selain HG, Dodi juga menyebut ada seorang lainnya yang diperiksa, yakni berinisial M.
“HG merupakan seorang Kepala Dinas di Pemerintah Kota Bandung, sedangkan M adalah seorang dosen,” kata Dodi di Bandung, Jawa Barat.
Namun dalam keterangannya Dodi tidak menyebutkan secara rinci dinas yang dijabat oleh HG. Dia pun belum menjelaskan keterkaitan HG serta M dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Adapun keduanya kini masih berstatus sebagai saksi dan keduanya sama-sama bertindak sebagai pengurus Kwarcab Pramuka, Kota Bandung.
“Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB bertempat di Gedung Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” kata Dodi.
Baca Juga :
Pejuang Antikorupsi Nurhayati Mendapat Piagam Penghargaan dari PPWI Pusat
Kejati Jawa Barat tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang bersumber dari aliran dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Kasus tersebut kini sudah naik ke tingkat penyidikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi yang terdiri dari pengurus pramuka dan sejumlah pejabat Pemkot Bandung.
Hibah Pemkot Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang diduga berkaitan dengan korupsi itu yakni sebesar Rp2,5 miliar pada tahun 2017, Rp2,5 miliar pada tahun 2018, dan Rp1,5 miliar pada tahun 2020.***
![]()