Terungkap! Surat Pengunduran Diri Jadi Senjata Bupati Tulungagung Peras OPD

Roel - 12 April 2026

TOP JABAR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), memanfaatkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) untuk menekan sekaligus memeras para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dokumen tersebut diduga dijadikan alat untuk mengendalikan para pejabat agar tetap loyal dan mengikuti perintah GSW.

“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

Asep mengungkapkan, praktik tersebut bermula setelah GSW melantik sejumlah pejabat OPD pada Desember 2025. Usai pelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan maupun sebagai ASN apabila tidak mampu menjalankan tugas.

Surat tersebut telah dibubuhi meterai, namun tidak mencantumkan tanggal. Selain itu, salinan dokumen tidak diberikan kepada pejabat yang menandatangani.

Baca Juga :

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Bupati Tulungagung

Para pejabat bahkan dipanggil ke ruangan khusus saat penandatanganan, didampingi ajudan, serta tidak diperkenankan membawa telepon seluler, sehingga tidak dapat mendokumentasikan surat tersebut.

Pemerasan

Setelahnya, GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para pejabat, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya. Surat pengunduran diri tanpa tanggal tersebut diduga digunakan sebagai alat tekanan.

“Kalau tidak diberikan, suratnya sudah ada, tinggal diberi tanggal,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya, pada 11 April 2026, KPK membawa GSW, sang adik, serta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.* (red)

TERKAIT:

POPULER: