Janji Tinggal Janji, Ratusan Pembeli Perumahan Emeralda Resort Merasa Tertipu
Dedi Junaedi - 5 Mei 2026

Breaking News:
Kasus Emeralda Resort Memanas! Pengembang Akui Tuntutan Baru dari Konsumen
Janji Tinggal Janji, Ratusan Pembeli Perumahan Emeralda Resort Merasa Tertipu
Viral di Medsos, Bro Ron Jadi Korban Kekerasan saat Dampingi Buruh
BBM Kembali Naik, Pertamax Turbo Nyaris Rp20 Ribu per Liter!
Terbukti Lakukan Razia Ilegal, 5 Oknum Dishub Palembang Resmi Dipecat
Dedi Junaedi - 5 Mei 2026

TOP JABAR, Bandung Barat – Ratusan konsumen diduga menjadi korban penipuan proyek Perumahan Emeralda Resort di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Meski telah menyetorkan dana sejak beberapa tahun lalu, rumah yang dijanjikan hingga kini belum juga dibangun oleh pihak pengembang.
Hingga Senin (4/5/2026) siang, tercatat sedikitnya 103 orang telah bergabung dalam komunitas korban. Dugaan penipuan ini mulai terungkap setelah para pembeli menyadari bahwa progres pembangunan di lokasi proyek berhenti dan terbengkalai sejak pertengahan 2025.
Pantauan di lokasi menunjukkan proyek The Emeralda Resort masih didominasi lahan kosong dan gundukan tanah. Beberapa fasilitas seperti gapura, pos keamanan, kantor pemasaran, serta rumah contoh memang telah berdiri di bagian depan. Namun, sebagian besar area, termasuk kawasan di puncak bukit, baru sebatas pembentukan kavling melalui proses cut and fill.
Salah satu korban, Renny Meutia, mengaku tertarik membeli unit di klaster Janet Park pada pertengahan 2022 dengan harga Rp720 juta. Ia mengaku tergiur desain rumah serta pemandangan yang ditawarkan saat itu.
Renny menyebut, pengembang menjanjikan pembangunan rumah selesai dalam waktu tiga tahun. Ia pun telah melunasi seluruh pembayaran. Namun hingga tenggat waktu berlalu, rumah yang dijanjikan belum juga berdiri.
“Uang saya sudah lunas Rp720 juta. Harusnya Juli 2025 selesai, tapi saat dicek ke lokasi belum ada bangunan, baru tahap cut and fill,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pengalaman serupa dialami Faza Bhyandika (27), warga Cimahi. Ia telah menyetorkan dana sebesar Rp230 juta sebagai deposito untuk satu unit rumah di klaster yang sama. Namun, ia mulai curiga karena pembangunan tak kunjung berjalan, sementara permintaan pembayaran terus dilakukan oleh pihak pengembang.
“Saya sudah setor Rp230 juta. Sempat ditawari pembayaran bertahap tanpa bunga, tapi terasa janggal karena rumahnya belum ada, tapi diminta terus bayar,” kata Faza.
Baca Juga :
Faza menambahkan, harga rumah yang ia beli mencapai Rp750 juta dengan janji pembangunan selesai maksimal tiga tahun setelah pelunasan deposito. Ia juga menyebut adanya klausul kompensasi jika proyek tidak selesai tepat waktu.
“Di perjanjian tertulis maksimal tiga tahun harus sudah dibangun. Tapi tahun kemarin sudah lewat tenggat, dan sekarang malah jadi viral,” tuturnya.
selain itu, Salah satu konsumen, Renny Meutia, menjadi pihak yang mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat. Ia mengaku sebelumnya telah mencoba menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur non-hukum. * (red/republika)
![]()