Habiburokhman Desak Penegakan Hukum Maksimal Terhadap TH
Krismanto - 24 Juni 2026

Krismanto - 24 Juni 2026

TOP JABAR, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal terhadap TH, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung. Ia mendorong kepolisian menggunakan seluruh aturan hukum yang dapat menjerat pelaku secara berlapis.
Menurut Habiburokhman, proses hukum terhadap tersangka tidak boleh dilakukan secara parsial. Aparat diminta mempertimbangkan penerapan pasal dalam KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, termasuk kemungkinan penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila penyidik menemukan unsur pidana tersebut dalam proses pendalaman.
“Penegakan hukum dengan ancaman maksimal penting dilakukan, bukan hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban yang mengalami trauma berat, tetapi juga menjadi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Ia memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengawasi perkembangan perkara tersebut hingga seluruh proses hukum selesai dan masuk tahap persidangan.
Sementara itu, pelarian Taufik Hidayat, tersangka dalam kasus penyekapan dan dugaan penganiayaan terhadap korban selama tiga tahun, akhirnya berakhir. Tim Polda Jawa Barat berhasil menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Bandung.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa malam (23/6/2026). Taufik diamankan sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah kawasan Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay.
Rudi menjelaskan, polisi telah memburu keberadaan tersangka sejak pagi dengan menelusuri sejumlah titik di wilayah Majalaya. Pergerakan Taufik terendus setelah adanya aktivitas transaksi yang kemudian menjadi petunjuk bagi tim penyidik untuk melakukan penyisiran.
Baca Juga :
Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Ditangkap Jajaran Polda Jabar
Dari hasil pelacakan, tersangka diketahui bersembunyi di rumah kerabatnya. Lokasi tersebut diduga dipilih karena dianggap aman dari pengejaran aparat.
Dalam masa pelariannya, Taufik sempat berpindah hingga ke wilayah Tangerang. Namun, karena merasa tidak nyaman dan terus dihantui rasa curiga terhadap lingkungan sekitar, tersangka akhirnya kembali ke Jawa Barat hingga akhirnya ditangkap.
Polisi memastikan selama melarikan diri, tersangka bergerak sendiri dan belum ditemukan adanya pihak lain yang membantu menyembunyikan keberadaannya.* (red)