SP3 Terbit, Erwin dan Rendiana Lolos dari Jerat Dugaan Korupsi

Roel - 3 Juni 2026

TOP JABAR, Kota Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang sebelumnya menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Penghentian perkara tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diumumkan pada Rabu (3/6/2026).

Dengan terbitnya SP3 tersebut, status tersangka yang telah disandang kedua politikus itu sejak Desember 2025 otomatis gugur. Sebelumnya, Erwin dan Rendiana ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian pendalaman terhadap alat bukti, keterangan saksi, hingga hasil pemeriksaan para ahli.

Menurut Abun, selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 89 saksi dan tiga orang ahli, serta menelaah berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, hasil penyidikan belum menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan belum terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar Abun saat memberikan keterangan kepada wartawan di Bandung.

Tidak ada Intervensi

Ia menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Kejari Kota Bandung juga membantah adanya intervensi maupun kepentingan politik dalam penerbitan SP3 tersebut.

Baca Juga :

Usai Dicopot, Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung

Sebelumnya, Erwin dan Rendiana diduga terlibat dalam pengaturan pemenang proyek pada sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkot Bandung. Namun, penyidik mengaku tidak menemukan bukti kuat terkait adanya aliran dana maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

Meski perkara dihentikan, Kejari Kota Bandung menegaskan keputusan tersebut tidak menutup kemungkinan dibukanya kembali penyidikan di masa mendatang. Apabila ditemukan bukti baru atau keterangan tambahan yang relevan, kasus tersebut dapat kembali diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Demi memberikan kepastian hukum, penyidikan kami hentikan. Namun apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang cukup, perkara ini dapat dibuka kembali,” tegas Abun.* (red)

TERKAIT:

POPULER: