Eks Kapolres Bima Kota Gunakan Uang Bisnis Narkoba untuk Biayai Umrah Keluarga
Roel - 8 Juli 2026

Roel - 8 Juli 2026

TOP JABAR, Jakarta – Eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, didakwa menggunakan dana yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika internasional untuk membiayai perjalanan ibadah umrah keluarganya. Nilai perjalanan tersebut mencapai Rp434,5 juta.
Perkara yang menyeret Eks perwira menengah Polri itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Raba Bima. Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan dugaan aliran dana hasil tindak pidana narkotika yang digunakan terdakwa untuk berbagai kepentingan pribadi.
Berdasarkan surat dakwaan Nomor 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Didik diduga menerima dana secara bertahap dengan total mencapai Rp2,8 miliar dari bandar sabu Koko Erwin alias Erwin Iskandar.
“Iya, sesuai dakwaan penuntut umum,” kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, seperti dikutip Antara, Selasa (7/7). Harun mengatakan dakwaan tersebut telah dibacakan di hadapan majelis hakim dalam sidang perdana.
Jaksa menyebut sebagian dana tersebut digunakan pada 26 November 2025 untuk mendaftarkan keberangkatan umrah bagi tujuh orang melalui biro perjalanan Uhud Tour di Kramat Jati, Jakarta Timur. Rombongan itu kemudian berangkat ke Tanah Suci pada 15 Februari 2026 dengan total biaya sebesar Rp434,5 juta.
Selain Didik, enam orang yang tercatat dalam rombongan umrah tersebut adalah istrinya, Miranti Afriani; ibu kandungnya, Sri Darmijati; mertuanya, A. Yundayani; dua anaknya, Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro; serta Baiq Fitrianingsih yang menjabat sebagai Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota.
Baca Juga :
SP3 Terbit, Erwin dan Rendiana Lolos dari Jerat Dugaan Korupsi
Dalam dakwaannya, jaksa juga menguraikan dugaan hubungan Didik dengan jaringan peredaran sabu yang dipimpin Koko Erwin. Penuntut umum mendalilkan bahwa terdakwa menerima setoran dana secara berkala dengan nilai kumulatif mencapai Rp2,8 miliar, yang diduga berasal dari aktivitas perdagangan narkotika.
Persidangan masih berlangsung, dan seluruh dalil dalam surat dakwaan akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan. Hingga tahap ini, dakwaan tersebut merupakan tuduhan dari penuntut umum yang belum berkekuatan hukum tetap.*(red)