DPRD Kota Bandung Kebut Perubahan Perda Pengendalian Kemiskinan

Dedi Junaedi - 10 Juli 2026

TOP JABAR, Kota Bandung – Komisi IV DPRD Kota Bandung mulai menggodok perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengendalian Kemiskinan sebagai langkah memperkuat kebijakan penanggulangan kemiskinan yang selaras dengan regulasi nasional.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Bandung bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Kamis (2/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., dan dihadiri para anggota Komisi IV, yakni Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, Aswan Asep Wawan, H. Soni Daniswara, S.E., H. Deni Nursani, S.Pd.I., Muhammad Reza Panglima Ulung, Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM., Christian Julianto Budiman, Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd., serta Elton Agus Marjan, S.E.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, mengatakan perubahan Perda menjadi kebutuhan mendesak mengingat regulasi yang berlaku saat ini disusun pada tahun 2020 dan belum mengakomodasi berbagai kebijakan baru yang diterbitkan pemerintah pusat.

Menurutnya, salah satu perubahan mendasar adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 yang menetapkan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan sebagai koordinator utama penanganan kemiskinan, menggantikan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.

“Selama enam tahun terakhir telah terjadi berbagai perubahan kebijakan, termasuk kebijakan Kementerian Sosial dan Instruksi Presiden mengenai penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena itu, regulasi daerah harus segera disesuaikan agar memiliki dasar hukum yang relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Iman.

Ia menjelaskan, sejumlah istilah, mekanisme, hingga sistem pendataan dalam Perda lama sudah tidak lagi digunakan. Oleh sebab itu, pembaruan regulasi dinilai penting agar implementasi program pengendalian kemiskinan di Kota Bandung berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebijakan nasional.

Komisi IV pun mendorong agar Raperda Inisiatif tersebut dapat diajukan pada tahun ini sehingga pembahasannya dapat dilanjutkan melalui Panitia Khusus (Pansus) pada tahun mendatang.

“Urgensi perubahan Perda ini sangat tinggi karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya warga miskin dan miskin ekstrem. Dengan regulasi yang lebih mutakhir, pemerintah daerah akan memiliki pedoman yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran,” katanya.

Desil Jadi Acuan

Iman menambahkan, penerapan klasifikasi kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil dalam DTSEN harus menjadi acuan utama dalam menentukan sasaran penerima manfaat berbagai program pemerintah. Dengan demikian, bantuan sosial dapat disalurkan secara lebih akurat, adil, dan sesuai kondisi riil masyarakat.

Baca Juga :

Alarm Kemiskinan di Bojongloa Kaler: Saatnya Aksi Nyata Pemerintah

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penanggulangan kemiskinan tidak boleh berhenti pada penyaluran bantuan sosial semata. Pemerintah juga harus memperkuat program pemberdayaan agar masyarakat mampu meningkatkan taraf hidup dan mencapai kemandirian ekonomi.

Selain itu, Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan kolaborasi lintas sektor, tidak hanya melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga dunia usaha dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memetakan penyebab kemiskinan secara komprehensif sekaligus merumuskan solusi yang lebih tepat sasaran.

“Kami berharap Perda yang baru nantinya tidak hanya mengatur mekanisme pemberian bantuan, tetapi juga memperkuat strategi pemberdayaan masyarakat. Bantuan sosial harus menjadi jalan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat sehingga mereka tidak terus bergantung pada bantuan, melainkan mampu keluar dari kondisi kemiskinan secara berkelanjutan,” pungkasnya.(red)

TERKAIT:

POPULER: