Gerak Cepat Polsek Cileunyi Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

Krismanto - 18 September 2026

TOP JABAR – Gerak cepat dilakukan Unit Reskrim Polsek Cileunyi, Polresta Bandung, dalam menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Dalam waktu sekitar 30 menit setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang pria berinisial IK alias Peot.

Kapolsek Cileunyi, Kompol Ivan Taufiq, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di Pangkalan Ojeg Maelom, Kampung Pasar Sore, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Cileunyi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan serangkaian penyelidikan. Tidak lama setelah kejadian, dua orang terduga pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kompol Ivan Taufiq.

Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni IR alias Bejo (36) dan AR alias Iing (32), dimana kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Salah seorang terduga pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis belati dan melakukan tebasan terhadap korban.

Sementara terduga pelaku lainnya diduga melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan ke arah wajah korban serta memukul bagian punggung korban menggunakan balok.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya pada bagian tangan dan kepala. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit AMC sebelum kemudian dirujuk untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut di Rumah Sakit Sartika Asih Kota Bandung.

Kapolsek menjelaskan, dugaan penganiayaan tersebut diduga dipicu persoalan lama. Kedua terduga pelaku disebut memiliki rasa dendam akibat adanya peristiwa kekerasan yang pernah terjadi beberapa tahun sebelumnya.

Meski demikian, persoalan terdahulu tersebut sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Untuk motif masih kami dalami melalui proses pemeriksaan terhadap para pihak dan saksi-saksi. Yang jelas, kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” kata Kompol Ivan.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau kekerasan secara bersama-sama.**

Loading

TERKAIT:

POPULER: