TOP JABAR, Jakarta – Jamaah umrah asal Indonesia, Muhammad Said (26 tahun), mendapatkan vonis dua tahun penjara di Arab Saudi setelah dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap jamaah umrah perempuan asal Libanon. Said dinilai telah mencemari kesucian Masjidil Haram. Juru bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad mengatakan sidang vonis Said dilakukan pada Rabu, […]
![]()







