Kurun Waktu Dua Bulan, SatRes Narkoba Polres Cimahi Berhasil Ungkap 22 Kasus Narkoba
Krismanto - 13 April 2023

Breaking News:
Cerita Adik Korban Penyekapan di Cinunuk, Syahrul: Teteh Ingin Bisa Melihat Lagi
Dedi Mulyadi Pastikan Biaya Pengobatan Korban Penyekapan di Bandung Ditanggung hingga Pulih
Manfaatkan Momen CFD, BRI Tawarkan Kemudahan Transaksi Digital bagi Warga Bandung
BRI Bandung Setiabudi Umumkan Tiga Pemenang BRIncubator Lokal 2026, Siap Bawa UMKM Naik Kelas
Krismanto - 13 April 2023

TOP JABAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus narkoba ini terungkap periode Maret hingga awal April 2023. Dimana kurun waktu dua bulan, sebanyak 22 kasus narkoba berhasil diungkap dan 23 orang dijadikan tersangka.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan dari beberapa tersangka, barang bukti yang diamankan yakni narkoba jenis sabu dengan berat 79,62 gram.
“Kalau dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp80 juta,” kata Aldi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cimahi. Rabu, 13 April 2023.
Aldi menambahkan bahwa Sat Res Narkoba Polres Cimahi juga berhasil mengamankan narkoba jenis ganja dengan berat 4,4 kilogram dari para tersangka.
Menurut Aldi, selain barang bukti 4,4 kilogram ganja ditaksir mencapai Rp20 juta, Porles Cimahi juga berhasil membekuk pengedar tembakau sintetis dengan merek tembakau ‘Gorila’.
“Kami amankan tembakau gorila dengan berat mencapai 66,15 gram dan obat keras terbatas sebanyak 1468 Butir,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111, 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Pasal 197 jo 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 15 sampai dengan 20 tahun penjara.***
![]()