BI Luncurkan Uang Rupiah Terbaru 2022, Uang Lama Masih Berlaku?
Roel - 18 Agustus 2022

Roel - 18 Agustus 2022
TOP JABAR, Kota Bandung – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan uang kertas rupiah baru pada 18 Agustus 2022 di Jakarta. Ada sebanyak 7 uang kertas baru secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia bertepatan pada HUT RI ke-77. Untuk mendapatkannya pun mudah, begini cara dapatkan uang kertas rupiah terbaru 2022.
Uang kertas baru ini disebut dengan Uang Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Meski begitu, uang tersebut masih mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan. Tema kebudayaan Indonesia, seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang juga tetap melekat sebagaimana Uang TE 2016.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim dengan mengharapkan ridho Allah yang Maha Kuasa pada hari ini 18 Agustus 2022, saya Perry Wajiyo Gubernur Bank Indonesia bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan 7 pecahan rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah republik Indonesia,” kata Gubernur Bank Sentral Perry Warjiyo, dalam Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022, dikutip dari detikFinance, Kamis (18/8/2022).
Daftar Pecahan Uang Kertas Rupiah Terbaru 2022 (Uang TE 2022)
Dalam peluncurannya, ada 7 uang kertas baru yang bisa Anda dapatkan. Uang tersebut terbagi ke dalam beberapa pecahan, mulai dari Rp100.000 hingga yang paling kecil Rp1000. Berikut daftar pecahan uang kertas baru 2022 alias Uang TE 2022:
Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah)
Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
Rp 5.000 (lima ribu rupiah)
Rp 2.000 (dua ribu rupiah)
Rp 1.000 (seribu rupiah)
Apakah Uang Kertas Lama Jadi Tidak Berlaku?
Pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Jadi, seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.***