PPATK Warning: Rekening Tidak Aktif 3 Bulan Bisa di Blokir!
Admin - 28 Juli 2025

Breaking News:
Jalankan Instruksi Gubernur, Bapenda Kabupaten Bandung Pastikan Penghapusan Denda Pajak
Dorong UMKM Naik Kelas, Alfamart Gaungkan Inisiatif UMKM Tumbuh Bersama
Gelar Gerakan Pangan Murah di Polsek Majalaya, 10 Ton Beras Ludes Terjual
Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair di Cangkuang, Tawarkan Ratusan Lowongan Kerja
Admin - 28 Juli 2025
TOP JABAR, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan pemblokiran sementara terhadap sejumlah rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif selama tiga bulan terakhir. Kebijakan ini diumumkan melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Minggu (27/7/2025).
Menurut PPATK, langkah ini diambil menyusul temuan maraknya penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening hingga tindak pidana pencucian uang.
“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan. Sebagian di antaranya merupakan hasil transaksi jual beli akun bank, yang kemudian digunakan untuk kejahatan finansial,” tulis pernyataan resmi lembaga tersebut.
Kebijakan ini dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tujuannya, menurut PPATK, adalah untuk melindungi masyarakat serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Meski diblokir, PPATK memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Rekening yang dibekukan juga dapat diaktifkan kembali, selama nasabah melakukan verifikasi dan tidak terindikasi terlibat dalam tindak pidana.
“Tenang, dana nasabah tetap aman. Rekening bisa dipulihkan kapan saja jika syarat administrasi terpenuhi dan tidak terlibat dalam kejahatan,” tambah PPATK.
Baca Juga :
PPATK mengimbau masyarakat untuk segera mengecek status rekening mereka dan tidak membiarkan akun bank menganggur dalam waktu lama. Masyarakat juga diminta tidak sembarangan memindahtangankan atau menjual rekening, karena tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Rekening dormant bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang tidak aktif dalam waktu tertentu, antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan bank. Jenisnya bisa berupa: Rekening tabungan atau giro Rekening perorangan atau Perusahaan, Rekening rupiah atau valuta asing (valas).
Jika tidak ada transaksi apapun selama periode tersebut, maka rekening berstatus dormant dan berisiko diblokir sementara.
Jadi, Harus Gimana? Kalau kamu punya rekening yang jarang digunakan, lakukan transaksi minimal secara berkala, seperti transfer kecil, top-up, atau cek saldo lewat ATM, agar rekening tetap aktif.* (red)