Gubernur Jabar Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno Hatta Terkait Pelayanan Pajak
Roel - 8 April 2026

Breaking News:
BNN Usulkan Pelarangan Vape di Indonesia Usai Temukan Kandungan Sabu
Gubernur Jabar Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno Hatta Terkait Pelayanan Pajak
Sespimti Dikreg ke-35 Sulap Rumah Bilik Pasutri Tukang Pijat di Lembang Jadi Permanen
Modus Ritual Pembersihan, Oknum Pelatih Silat di Serang Diduga Cabuli Lima Murid
Gara-gara Motor Terbakar Dilarang Pakai APAR, SPBU Ini di Stop Beroperasi
Roel - 8 April 2026

TOP JABAR, Kota Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno Hatta, Kota Bandung. Keputusan tegas ini diambil setelah adanya temuan di lapangan terkait pengabaian Surat Edaran (SE) Gubernur mengenai kemudahan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Penonaktifan tersebut bermula dari laporan seorang warga yang melakukan investigasi mandiri. Warga tersebut mengaku ditolak oleh petugas saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor tahunan di Samsat Soekarno Hatta karena tidak menyertakan KTP asli pemilik lama, padahal aturan terbaru telah membolehkannya.
”Saya berterima kasih kepada warga yang sudah melakukan investigasi terkait efektivitas Surat Edaran Gubernur. Faktanya, di lapangan masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik,” ujar Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya, Rabu (8/4/2026).
Dedi menegaskan bahwa per hari ini, Kepala Samsat Soekarno Hatta diberhentikan sementara dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini diambil sebagai sanksi atas kelalaian dalam mengimplementasikan kebijakan pelayanan publik.
”Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti tadi malam, dan hari ini Kepala Samsat Soekarno Hatta saya nonaktifkan sementara,” tegas pria yang akrab disapa KDM tersebut.
Baca Juga :
“Gelar Tak Lagi Utama” Dedi Mulyadi Siapkan Rekrutmen Tamatan SD
Proses investigasi internal akan dilakukan oleh tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang melibatkan unsur Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Tujuannya adalah untuk mendalami penyebab tidak berjalannya instruksi dalam Surat Edaran tersebut di tingkat pelaksana.
Lebih lanjut, Gubernur mengimbau seluruh penyelenggara Samsat di Jawa Barat agar tidak bermain-main dengan aturan yang telah ditetapkan. Ia menekankan pentingnya komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik tanpa birokrasi yang menyulitkan masyarakat.
”Saya mengimbau seluruh penyelenggara kegiatan Samsat untuk memberikan layanan terbaik dan tidak mengabaikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat,” tambahnya.
Menutup keterangannya, KDM mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan kendala di lapangan. Menurutnya, partisipasi aktif warga sangat krusial dalam upaya perbaikan layanan publik di Jawa Barat.* [red]