Kejari Bandung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BDS, Negara Rugi Rp128,52 Miliar
Krismanto - 14 April 2026

Breaking News:
Kejari Bandung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi BDS, Negara Rugi Rp128,52 Miliar
KPK Awasi Ketat Proyek Motor Listrik BGN, Nilai Besar Jadi Sorotan
YouTuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kasus Ujaran Kebencian ke Warga Sunda
Paman Wapres Gibran Pingsan Usai Purnabakti di MK, Ngaku Kelelahan & Kurang Tidur
Krismanto - 14 April 2026

TOP JABAR, Soreang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan suplai ayam boneless dada (BLD) di PT Bandung Daya Sentosa (BDS). Korupsi pada perusahaan perseroda tersebut diduga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yakni mencapai Rp128,52 miliar.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah YB selaku Direktur Utama PT BDS dan C yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya.
“Pada Selasa (14/4/2026), Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) terkait kegiatan suplai ayam boneless dada (BLD) tahun 2024,” demikian keterangan resmi Kejaksaan.
Baca Juga :
Saat ini, YB telah dilakukan penahanan. Sementara itu, tersangka C tengah menjalani masa penahanan di Rutan Cipinang dalam perkara hukum lainnya.
Kejaksaan memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.* (kris/Gala Media)