Gercep! Kurang 1×24 Jam, Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan di Pameungpeuk Diamankan Polisi
Roel - 12 Oktober 2024

Breaking News:
Rekonsiliasi Opsen Pajak Jadi Strategi Optimalisasi PAD Bapenda Kabupaten Bandung
Bupati Bandung Optimistis Target PAD Tercapai, Meski Kondisi Ekonomi Belum Stabil
Bukan Sekadar Upacara, Kombes Tri Suhartanto Bawa Pesan Pendidikan ke SMPN 1 Soreang
Perkuat Solidaritas dan Kualitas Kader, Imah Rancage Dapil Jabar 2 Gelar Retret Kader di Rancabali
Roel - 12 Oktober 2024

TOP JABAR – Kurang dari 1×24 jam, Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pria pelaku pemerasan dan penganiayaan salah satu pedagang di kawasan Desa Langosari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
Kapolsek Pameungpeuk, Akp Asep Dedi membenarkan diamankannya pelaku AS. Dimana kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024 malam.
“Benar, kejadian sekira pukul 20.00 WIB, pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024 jam 12.00 WIB, pelaku sudah kami amankan,” katanya. Sabtu, 12 Oktober 2024.
Asep Dedi mengungkapkan awalnya korban yang sedang berdagang didatangi oleh orang yang tidak dikenal mengenakan jaket kulit warna hitam.
“Awalnya meminta martabak telor setelahnya oleh korban dibuatkan dan dibungkus plastik tanpa dibungkus kotak martabak,” ujarnya.
“Sehingga pelaku marah dan merasa tidak dihargai, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pameungpeuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana.***
![]()