Kepergok Curi Ayam Bangkok, Terduga Pelaku Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal Dunia
Krismanto - 31 Oktober 2026

Breaking News:
Kepergok Curi Ayam Bangkok, Terduga Pelaku Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal Dunia
Rajiv Tegaskan Komitmen Terus Bersama Rakyat, Sudah Jangkau 555 Titik di Kabupaten Bandung dan KBB
Job Fair Majalaya Disambut Antusias, Pencari Kerja Tak Perlu Repot Bawa Surat Lamaran
Kurang dari 1×24 Jam, Polresta Bandung Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Berdarah di Gapura Soreang
Dikendalikan dari Dalam Lapas, Jaringan Peredaran 12 Kg Ganja Dibongkar Polresta Bandung
Krismanto - 31 Oktober 2026

TOP JABAR – Satreskrim Polresta Bandung mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dan penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Sabtu, 31 Oktober dini hari. Korban Dang Yuyun Zaenudin (64) tewas setelah dianiaya oleh pelaku R.P (28).
Kapolresta Bandung Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan mengenai dugaan pencurian ayam bangkok yang terjadi di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula ketika salah seorang saksi yang hendak beristirahat mendengar suara ayam yang tidak biasa dari kandang yang berada di samping rumah. Saksi kemudian membangunkan korban serta anggota keluarga lainnya untuk melakukan pengecekan.
“Saat membuka pintu dan melihat ke arah luar rumah, saksi mendapati dua orang yang tidak dikenal diduga sedang melakukan pencurian ayam bangkok,” ujar Tri saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Minggu, 31 Oktober 2026.
“Mengetahui aksinya diketahui, salah seorang terduga pelaku berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berhasil diamankan oleh warga bersama pemilik kandang. Dalam situasi tersebut, korban sempat meminta terduga pelaku untuk mengakui perbuatannya.
“Namun, berdasarkan keterangan para saksi, terjadi perlawanan yang menyebabkan korban terjatuh,” tuturnya.
“Situasi di lokasi pun sempat menjadi ramai karena warga berdatangan setelah mendengar adanya keributan,” sambung Tri.
Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan selanjutnya dinyatakan meninggal dunia.
Mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Bandung segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan dan olah TKP.
Petugas juga mengumpulkan sejumlah bahan keterangan serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna mendalami rangkaian kejadian.
Selanjutnya, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R.P. (28), seorang buruh harian lepas, warga Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Bandung.
“Dari hasil penyelidikan awal, motif terduga pelaku diduga berkaitan dengan faktor ekonomi, dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi dari hasil pencurian ayam tersebut,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit telepon genggam, satu buah helm, satu buah kisah ayam, satu buah jaket warna hitam, serta satu buah senter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang dugaan tindak pidana pencurian dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.**
![]()