Polresta Bandung Ungkap Praktik Pengoplosan Lpg Subsidi 3 Kg, 126 Tabung Gas Portable Siap Edar Diamankan

Krismanto - 29 Oktober 2026

TOP JABAR – Jajaran Polresta Bandung kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan praktik pemindahan isi gas LPG 3 kg ke dalam tabung gas portable untuk kemudian diperjualbelikan kembali demi memperoleh keuntungan. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/10/2026).

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik pengoplosan, termasuk 126 tabung gas portable yang telah diisi dan diduga siap diedarkan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto menjelaskan kepada www.Opininews.com bahwa praktik tersebut dilakukan dengan cara memindahkan isi gas LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung gas portable.

Gas yang telah dipindahkan kemudian dikemas dalam tabung portable untuk dijual kembali kepada masyarakat.

Menurutnya, modus tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan selisih harga dan isi gas bersubsidi yang dialihkan ke produk lain untuk diperjualbelikan.

“Pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan modus yang sama seperti pengungkapan sebelumnya,” jelas Tri Suhartanto. Kamis, 29 Oktober 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima tabung gas LPG 3 kg, dua selang pengisian atau regulator, satu unit timbangan, serta 126 tabung gas portable hasil pengisian yang diduga siap diedarkan.

Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh praktik yang dilakukan pelaku, termasuk proses pengisian, tujuan distribusi, serta dugaan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan tersebut.

Kapolresta Bandung menegaskan bahwa penindakan ini berkaitan dengan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang seharusnya disalurkan sesuai peruntukannya.

Penyalahgunaan tersebut berpotensi mengganggu distribusi energi bersubsidi bagi masyarakat yang membutuhkan serta menimbulkan risiko keselamatan apabila proses pemindahan gas dilakukan menggunakan peralatan yang tidak memenuhi standar keamanan.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Lebih lanjut, Tri Suhartanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran gas portable yang tidak jelas asal-usul maupun standar keamanannya. Masyarakat diminta membeli produk gas melalui agen atau penjual resmi serta memastikan kemasan dan produk yang digunakan memenuhi ketentuan keselamatan.**

Loading

TERKAIT:

POPULER: