Lapor Jadi Korban Begal, Warga Rancaekek Ternyata Bohongi Polisi

Krismanto - 5 Juli 2025

TOP JABAR – Jajaran Polsek Rancaekek, di backup Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandung, berhasil mengungkap kasus laporan palsu terkait insiden pembegalan.

Laporan ini awalnya disampaikan oleh seorang pria berinisial RS pada Minggu, 29 Juni lalu, yang mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi menemukan banyak kejanggalan dalam keterangan RS.

“Setelah kami konfirmasi, korban akhirnya mengakui bahwa cerita pembegalan yang disampaikannya adalah bohong,” terang Kapolsek saat ditemui di Mapolsek Rancaekek. Sabtu, 5 Juli 2025.

Deny menambahkan menurut keterangan awal RS, pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku pulang kerja melintasi Jalan Desa Rancakeong, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek.

Pelaku mengaku dipepet oleh empat orang yang mengendarai sepeda motor, dianiaya hingga pingsan, dan saat sadar, sepeda motor serta tas berisi KTP dan ATM miliknya telah raib dibawa pelaku.

Namun, setelah didesak dan dikonfrontasi dengan fakta-fakta penyelidikan, RS akhirnya mengungkapkan motif di balik laporan palsunya.

Pelaku mengaku telah menggunakan uang orang tuanya senilai total Rp150 juta dari ATM untuk judi online selama beberapa bulan terakhir. Uang tersebut, kata RS, habis secara bertahap tanpa ia sadari.

“Pelaku ini mengakui sudah beberapa bulan kecanduan judi online, sehingga ia tidak terasa mengambil uang di ATM milik orang tuanya,” tambah Kapolsek.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan hasil printout rekening ATM milik pelaku yang menunjukkan transaksi mencurigakan, sepeda motor, dan kartu ATM milik pelaku yang ternyata tidak hilang melainkan disimpan di tempat kerjanya.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu dan terancam pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.**

Loading

TERKAIT:

POPULER: