Pemkab Bandung Tingkatkan Penyerahan PSU demi Kesejahteraan Warga Perumahan

Redaksi - 5 November 2024

TOP JABAR – Kabupaten Bandung terus mengalami perkembangan dalam pembangunan perumahan, dengan total 600 perumahan hingga tahun 2023.

Namun, dari segi penyerahan fasilitas umum (PSU) baru 79 perumahan yang diserahkan hingga tahun 2024, sementara masih ada 19 PSU yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian.

Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Imas Yati Hadiyanti mengatakan selama masa kepemimpinan Bupati Dadang Supriatna, yang dikenal dengan panggilan “Kang DS,” tercatat sekitar 30 PSU telah diserahkan ke Pemerintah Daerah.

“Dengan adanya penyerahan ini, masyarakat perumahan akan merasakan manfaat dari pemeliharaan fasilitas umum melalui dana APBD Kabupaten Bandung,” katanya. Selasa, 5 November 2024.

Selain itu, menurutnya penyerahan PSU ini juga memberi keuntungan kepada pengembang, karena beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk PSU menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Namun, terdapat tantangan yang perlu terus dioptimalkan, yaitu pengamanan dan sertifikasi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan PSU yang diserahkan oleh pengembang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.

Dalam peraturan ini, diatur kewajiban pengembang untuk menyerahkan 2 persen lahan TPU dan lahan PSU yang disesuaikan dengan rencana tata ruang atau site plan yang telah disetujui oleh Pemda Kabupaten Bandung setelah pembangunan selesai.

“Langkah serah terima dari pengembang kepada Pemda ini dinilai positif oleh warga perumahan, karena memberikan kepastian hukum dan tata kelola PSU yang lebih baik,” ujarnya.

“Ke depan, Bupati Dadang Supriatna menargetkan optimalisasi pengelolaan prasarana sosial dan keamanan aset, khususnya yang selama ini kurang mendapat perhatian,” sambungnya.

Untuk mendukung upaya ini, Imas menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bandung meluncurkan program “Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas”.

“Adapun di luar kelurahan bisa saja di kordinasikan melalui program ADPD,” tuturnya.

“Intinya, Kang Dadang Supriatna, Bupati anu ngarti kasusah urang perumahan,” pungkasnya.***

Loading

TERKAIT:

POPULER:

Tia Fitriani Abaikan Perintah Partai NasDem

By Krismanto / 17 November 2024 / 0 Comments