Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Motor di Ibun

Krismanto - 9 Oktober 2026

TOP JABAR – Jajaran Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan terhadap korban di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, Jalan Raya Gandasoja, Desa Tanggulun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial IR dan KR. Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial DN masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pencarian petugas.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban mengendarai sepeda motor dan berpapasan dengan dua orang terduga pelaku, yakni DN dan KR, di Kampung Sukanegla, Desa Sukamantri, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

“Saat itu, kendaraan yang ditumpangi kedua terduga pelaku disebut hampir menabrak sepeda motor korban,” ujar Tri saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat, 9 Oktober 2026.

“Keduanya kemudian meminta korban menghentikan kendaraannya. Salah seorang terduga pelaku, DN, turun dan menghampiri korban untuk meminta uang sebesar Rp100.000,” jelasnya.

Namun, korban tidak memberikan uang yang diminta. Penolakan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. DN diduga memukuli korban sebelum kembali menaiki kendaraannya dan pergi bersama KR.

Persoalan tidak berhenti sampai di situ, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku diduga kembali mengikuti korban hingga ke wilayah Kecamatan Ibun.

Pada saat itu, korban sedang membantu atau menderek sepeda motor milik seorang saksi. Ketika melintas di lokasi kejadian, kendaraan korban diduga disalip dan dipepet oleh DN hingga korban terpaksa berhenti bersama saksi.

DN kemudian turun dan kembali melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kepalan tangan beberapa kali. KR yang berada di lokasi turut menghampiri dan diduga ikut melakukan pemukulan.

“Merasa terancam dan ketakutan, korban bersama saksi berusaha melarikan diri untuk menyelamatkan diri dari aksi kekerasan tersebut,” tuturnya.

Dalam situasi itu, DN diduga menyuruh IR mengambil sepeda motor milik korban. IR kemudian membawa sepeda motor tersebut, sementara KR turut pergi menggunakan sepeda motor lainnya.

Setelah meninggalkan lokasi, IR dan KR menuju kawasan Sukamanah, Majalaya. Keduanya kemudian berkomunikasi dengan DN untuk menanyakan tempat penyimpanan sepeda motor yang telah diambil tersebut.

“Berdasarkan keterangan dalam penyidikan, DN diduga mengarahkan agar sepeda motor itu disimpan di suatu tempat yang tidak jauh dari lokasi kejadian,” jelas Tri.

IR dan KR selanjutnya membawa kendaraan tersebut ke sekitar Rumah Makan Darmarasa, kawasan Cikaro, Majalaya, beserta kunci kontaknya.

Dalam proses pengungkapan perkara, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan IR pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah mertuanya di wilayah Paseh, Kabupaten Bandung.

Setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap perkara tersebut, polisi kembali mengamankan KR pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya.

Sementara itu, DN yang diduga berperan meminta uang kepada korban, melakukan kekerasan, serta menyuruh pengambilan sepeda motor, masih berstatus DPO. Polisi terus melakukan upaya pencarian untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku tersebut.

“Dari penanganan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi D 3656 VBY milik korban beserta kunci kontak, satu buah STNK asli sepeda motor tersebut,” ujar Tri.

“Serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi D 5430 VEG beserta kunci kontak yang disebut sebagai milik pelaku,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.**

Loading

TERKAIT:

POPULER: