Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Bermotif Sakit Hati di Jelekong
Krismanto - 27 April 2026

Breaking News:
Krismanto - 27 April 2026

TOP JABAR – Unit Reskrim Polsek Baleendah Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Lembur Tengah, Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Insiden berdarah yang menyebabkan tewasnya seorang pria bernama Hendra Iskandar (50) ini terjadi pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 15.30 wib.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kapolsek Baleendah, Akp Hendri Noki Rukmansyah, pihak kepolisian telah mengamankan seorang tersangka bernama Cece Sobandi alias Gareng (41).
“Motif di balik aksi keji tersebut diketahui adalah rasa sakit hati pelaku karena istri sirinya telah menikah kembali secara agama dengan korban,” ujar Noki. Senin, 27 April 2026.
Noki mengungkapkan, peristiwa bermula ketika pelaku mencari keberadaan istri sirinya sejak sabtu pagi namun tidak membuahkan hasil.
Namun pada pukul 15.00 WIB, pelaku mendatangi kediaman mantan istri dan bertemu dengan korban yang sedang berada di teras rumah.
“Pelaku sempat masuk ke dalam rumah dan berpura-pura ke kamar mandi, namun tujuan sebenarnya adalah mengambil sebilah pisau daging di dapur yang kemudian disimpan di saku pinggangnya,” jelasnya.
Dengan tipu muslihat, pelaku memanggil korban ke sebuah rumah kosong di samping tempat kejadian perkara (tkp). Disana, sempat terjadi percekcokan di mana pelaku menyatakan tidak terima atas pernikahan korban dengan istri sirinya.
Secara tiba-tiba, pelaku menyerang korban menggunakan pisau dapur tersebut. meski korban sempat berusaha melawan dan melarikan diri, pelaku menusuk punggung korban hingga terjatuh. Pelaku kemudian mencabut pisau tersebut dan melarikan diri dari lokasi.
“Kurang dari 8 jam, pelaku berhasil diamankan diwilayah Manggahang, Baleendah. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 Jo Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP baru) terkait pembunuhan berencana.
Pelaku terancam hukuman pidana paling lama seumur hidup atau minimal 15 tahun penjara.**
![]()