Polsek Soreang Ringkus Komplotan Curanmor asal Cianjur, 6 Unit Sepeda Motor dan Kunci Astag Diamankan
Krismanto - 3 Juni 2026

Breaking News:
Nandang Syaripudin Resmi Pimpin LPM Kelurahan Kacapiring, Siap Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
Wujud Kepedulian Sosial, Polresta Bandung Santuni 1.000 Anak Yatim secara Serentak
Terima Kasih atas ‘Hadiah Indah’, Isi Surat Sony Sonjaya Tuai Beragam Tafsir
Kabar Buruk untuk Emak-Emak, Harga Minyakita Berpotensi Naik dalam Waktu Dekat
Krismanto - 3 Juni 2026

TOP JABAR – Jajaran Unit Reskrim Polsek Soreang Polresta Bandung berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang kerap meresahkan warga.
Seorang tersangka berhasil diciduk di wilayah Cianjur Selatan, sementara satu pelaku lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kapolsek Soreang Kompol Oeng Hoeruman, membenarkan adanya pengungkapan kasus curanmor tersebut.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan roda duanya beberapa waktu lalu.
“Betul, unit Reskrim Polsek Soreang yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Sumarno, S.H., telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial I alias Patok (36) di daerah Cianjur Selatan,” ujar Kompol Oeng. Rabu, 3 Juni 2026.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Soreang untuk proses pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan korban, seorang ibu rumah tangga asal Desa Kopo, Kutawaringin. Korban bersama suaminya pergi meninggalkan rumah sejak Minggu pagi.
Namun, saat kembali ke rumah sekira pukul 20.00 WIB, korban terkejut melihat garasi rumahnya yang beralamat di Kp. Tegal Kembang, Desa Kutawaringin, sudah dalam keadaan kosong.
Dua unit sepeda motor miliknya, yaitu Honda Beat (No. Pol D-5080-UEF) dan Yamaha NMAX (No. Pol D-5342-UDW), telah raib digondol maling.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dan langsung melapor ke Polsek Soreang.
Berbekal laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Soreang melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan.
Puncaknya, pada Selasa, 19 Mei 2026 sekira pukul 13.30 WIB, petugas mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di wilayah Cianjur Selatan.
Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka Iden alias Patok, warga asal Cibinong, Cianjur Selatan. Sayangnya, satu rekan pelaku berinisial GS berhasil meloloskan diri dan kini berstatus DPO.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya, antara lain, 2 buah sambungan kunci astag (kunci T), 4 buah mata kunci astag dan 1 buah kunci magnet.
Selain alat kejahatan, petugas juga berhasil menyita 6 unit kendaraan roda dua yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan jaringan ini, diantaranya 1 unit Yamaha NMAX, 2 unit Honda Beat, 2 unit Honda Vario dan 1 unit Honda Supra.
Kompol Oeng Hoeruman menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari barang bukti lainnya serta memburu pelaku yang masih buron.
“Tersangka I alias Patok kami jerat dengan Pasal 477 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya.**
![]()