Terlilit Utang, Mantan Sopir Gasak Barang Majikan di Cileunyi, Sempat Kabur Akhirnya Ditangkap
Krismanto - 28 April 2025

Breaking News:
Dukung Koperasi Merah Putih, Saeful Bachri: Solusi Nyata bagi Petani
Saeful Bachri Minta Satgas Pengawasan Hewan Kurban Diperkuat Jelang Idul Adha
Ekonomi Kreatif dan Digitalisasi Jadi Kunci Masa Depan Kerja di Jawa Barat
100 Hari Kerja Bupati Bandung, DPRD Dorong Optimalisasi Birokrasi dan Terobosan Penanganan Sampah
Krismanto - 28 April 2025
TOP JABAR – Seorang mantan sopir nekat menggasak barang-barang berharga milik mantan majikannya di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, akibat terlilit utang. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai 200 juta rupiah.
Kejadian ini terungkap dari rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian di sebuah rumah di Perumahan Griya Pratama Asri, Kecamatan Cileunyi pada Jumat, 18 April 2025.
Pelaku berinisial Y (32) diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Cileunyi Polresta Bandung usai mencuri berbagai barang milik korban, mantan majikannya. Dalam aksinya, Y tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh rekannya, I (33).
Kapolsek Cileunyi, Kompol Rizal Adam, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 18 April 2025 sekitar pukul 04.30 dini hari, saat rumah korban dalam keadaan kosong.
“Pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong untuk melancarkan aksinya,” ungkap Kompol Rizal Adam. Senin, 28 April 2025.
Menurut keterangan, kedua pelaku sempat berencana melarikan diri ke kawasan Kalimantan dengan alasan untuk mencari pekerjaan.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Polsek Cileunyi Polresta Bandung yang menangkap kedua pelaku di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dalam aksinya, para pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga, termasuk tas bermerek, sepatu, serta satu unit sepeda motor milik korban. Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai 200 juta rupiah.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsekta Cileunyi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tutup Kompol Rizal Adam.**