Oknum Camat di Bandung Tersandung Kasus Pelecehan Seksual
Roel - 23 Desember 2022

Breaking News:
Wakil Ketua DPR RI Puji Transformasi Lahan Desa Sukamenak: Bukti Nyata APBN Membangun dari Desa
Waspada Lonjakan Harga, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Pemkab Bandung Proaktif Kendalikan Inflasi
Grand Final Duta Pajak 2026 Kabupaten Bandung, Dorong Milenial Jadi Agen Edukasi Pajak Daerah
Kasus Emeralda Resort Memanas! Pengembang Akui Tuntutan Baru dari Konsumen
Janji Tinggal Janji, Ratusan Pembeli Perumahan Emeralda Resort Merasa Tertipu
Roel - 23 Desember 2022

TOP JABAR, Kota Bandung – Pejabat Kewilayahan (Camat) di Kota Bandung diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawainya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BPKSDM) Pemkot Bandung, Adi Junjunan, mengatakan pihaknya sudah melaporkan adanya dugaan kasus itu ke Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga telah mengambil tindakan kepada salah satu oknum camat yang diduga melanggar etika disiplin tersebut.
“Jadi beliau (Yana) juga sudah mengetahui. Sebagai pimpinan tertinggi untuk ASN yakni pejabat pembina kepegawaian, Pak Wali Kota Bandung langsung tanggap memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pelaporan ini,” kata Adi melalui keterangannya pada Jumat, 23 Desember 2022.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa bukti di lapangan. Berdasarkan hal tersebut, akhirnya ditindaklanjuti dengan proses penegakan disiplin PNS.
“Dan penegakan ini sudah dilakukan oleh Pemkot Bandung. Kita lakukan sidang ad hoc, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Lalu sekarang sedang dalam proses penetapan hukuman disiplin dari Wali Kota Bandung,” kata dia seperti dikutip dari laman Inews.
Adi berharap, keputusan hukuman penegakan disiplin bisa secepatnya keluar serta belum disebutkan secara rinci siapa Camat tersebut.
Baca Juga :
Pemkot Bandung Tanam 860 Pohon di Bantaran Sungai Cikapundung
Tetapi, untuk kelancaran proses sampai dengan nanti keputusan keluar, Wali Kota Bandung meminta, oknum yang bersangkutan dibebastugaskan dari tugas jabatan.
“Berarti sejak 20 Desember sudah tidak lagi bertugas sebagai camat sebagaimana sehari-harinya dulu,” ujarnya.
Agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, Pemkot Bandung telah menetapkan pelaksana harian (Plh) camat.
Adi mengatakan, hal ini sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. “Untuk pengganti camat masih dalam pembicaraan”.
Dengan adanya pelaksana harian, para pejabat dan pegawai masih bekerja seperti biasanya. Masyarakat tak perlu khawatir dengan pelayanan yang terhambat.
“Ini juga memang bagian dari manajemen ASN. Kita memiliki kewajiban dan larangan yang tentu bukan hanya pajangan, tapi jadi perhatian bagi kita semua untuk tetap disiplin dalam bekerja,” harap Adi.
Adi juga menambahkan, Pak Wali Kota berharap, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali.” Ucapnya.***
![]()