Pedagang Geruduk Inspektorat, Desak Solusi Pasar Mangkrak

Admin - 19 Juni 2025

TOP JABAR, Kota Bandung – Ratusan perwakilan pedagang pasar tradisional di Kota Bandung kembali mendatangi Kantor Inspektorat Kota Bandung di Jalan Aceh hari ini, 19/06/2025.

Kedatangan mereka bertujuan menuntut penyelesaian sejumlah masalah krusial yang mereka yakini menghambat keberlangsungan usaha dan berpotensi merugikan ekonomi lokal.

Koordinator Solidaritas Pedagang Pasar Kota Bandung, Iwan Suhermawan, menyoroti dua persoalan utama yang telah lama menjadi keresahan para pedagang.

Yang pertama adalah mangkraknya pengelolaan Pasar Suci. Pasar yang dibangun pada tahun 2017 dengan dana penyertaan modal pemerintah daerah lebih dari Rp30 miliar ini dinilai tidak kunjung tuntas dan berfungsi optimal.

“Dari awal dibangun ada 514 pedagang, sekarang tinggal 200-an. Usaha mereka banyak yang mati. Penyertaan modal dari pemerintah malah membuat mereka makin menderita,” ungkap Iwan.

Ia menambahkan bahwa penurunan jumlah pedagang terjadi karena lokasi pasar yang tidak kunjung difungsikan secara layak, padahal tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan pedagang. “Dana besar telah digelontorkan, tapi hasilnya justru memiskinkan pedagang,” tegasnya.

Persoalan kedua yang mendesak adalah kondisi tempat penampungan sementara (TPS) yang sudah tidak layak. Awalnya, TPS ini direncanakan hanya digunakan selama delapan bulan, namun hingga kini, setelah delapan tahun berlalu, para pedagang masih berada di sana. Kondisi bangunan TPS dilaporkan sudah sangat memprihatinkan dan membahayakan keselamatan.

Baca Juga :

Gelombang Protes Pedagang Bandung Tolak Revitalisasi Pasar Ciroyom

“Struktur bangunan rusak, instalasi listrik membahayakan, bahkan di lantai dua banyak bagian yang nyaris ambruk. Kalau sampai ada korban, siapa yang tanggung jawab?” seru Iwan dengan nada khawatir.

Tuntutan Mendesak Pedagang

Untuk mengatasi permasalahan ini, para pedagang mendesak beberapa hal kepada pihak berwenang:

1. Aktivasi segera Pasar Suci, meskipun pembangunannya belum rampung 100 persen.

2. Pedagang lama (eksisting) diprioritaskan untuk kembali berdagang di lokasi tersebut.

3. Harga sewa kios dibicarakan secara terbuka antara pedagang dan Perumda agar sesuai dengan kemampuan pedagang.

4. Pedagang menuntut kompensasi kerugian, baik materiil maupun imateriil, atas keterlambatan yang telah berlangsung selama delapan tahun.

“Kami datang ke Inspektorat untuk menanyakan tindak lanjut dari pengaduan kami sebelumnya. Jangan sampai Inspektorat ikut zalim terhadap rakyat kecil,” ucap Iwan.

Ia juga menyatakan bahwa setelah dari Inspektorat, para pedagang berencana mengadukan masalah ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat agar turut membantu menyelesaikan persoalan yang sudah berlarut-larut ini.* [red]

Loading

TERKAIT:

POPULER: