Polsek Cicendo Amankan Pria Bawa Sajam dan Obat Keras di Jalan Pajajaran

Krismanto - 20 Juli 2026

TOP JABAR — Jajaran Polsek Cicendo, Polrestabes Bandung, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi keributan di Jalan Pajajaran, tepatnya di depan Kantor Bank BRI, pada Senin malam (20/7/2026) pukul 21.30 WIB.

​Kapolsek Cicendo, AKP Darno, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya langsung menerjunkan Perwira Pengawas (Pawas) beserta piket fungsi ke tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima pengaduan warga.

​”Malam hari ini pada 20 Juli 2026 tepat pukul 21.30 Polsek Cicendo mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi keributan di Jalan Pajajaran, tepatnya di depan Bank BRI. Piket Pawas hari ini meluncur ke TKP,” ujar AKP Darno dalam keterangannya.

​Setibanya di lokasi, petugas mendapati situasi keributan yang tengah berlangsung.

Setelah berhasil melerai pihak-pihak yang terlibat, petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan dan kendaraan terhadap yang bersangkutan.

​Dari hasil penggeledahan tersebut, aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan, di antaranya, ​obat keras, senjata tajam hingga kendaraan tanpa identitas sah.

Meskipun terpasang pelat nomor di bagian depan, hasil pengecekan cepat melalui Samsat Pajajaran menunjukkan nomor tersebut tidak terdaftar.

​”Ketika sampai ke TKP memang betul telah terjadi keributan dan setelah dilerai kemudian dilakukan penggeledahan, ternyata diketemukan obat keras yang disebut Tramadol sebanyak 11 terbek, juga diketemukan golok di dalam motornya,” jelasnya.

“Kita juga mengamankan satu unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor. Setelah kami cek di Samsat Pajajaran melalui rekan yang piket, nomor tersebut tidak terdaftar,” ungkap AKP Darno.

​Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cicendo untuk pemeriksaan lebih intensif.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak. Pihak kepolisian mengenakan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

​”Untuk tersangka malam hari ini kita amankan dengan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak. Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 307 KUHP undang-undang yang baru, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Darno.

​Lebih lanjut, Polsek Cicendo masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap potensi keterlibatan jaringan lain, baik terkait kepemilikan senjata tajam, peredaran obat keras tanpa izin, maupun dugaan tindak pidana kendaraan bodong.**

Loading

TERKAIT:

POPULER: