Seperempat Abad Jaminan Kredit Tak Dikembalikan, Hirawan Gugat Bank OCBC NISP
Krismanto - 28 Februari 2025

Breaking News:
Sinergi Bio Farma dan Lemhanas RI, Dorong Ketahanan Kesehatan Nasional Lewat P4N 68
RKPD Kabupaten Bandung 2026 Disepakati, Peningkatan Kualitas SDM dan Infrastruktur Jadi Prioritas
Kolaborasi Peduli Hunian: Soni Daniswara Survey Rutilahu di Bojongloa Kaler
Tirta Raharja Hadirkan Diskon Sambungan Baru hingga 25%, Khusus untuk Warga Kabupaten Bandung
Lindungi Investasi, Moeldoko Serukan Aksi Tegas Lawan Premanisme
Krismanto - 28 Februari 2025
TOP JABAR – SEDIH nian nasib pengusaha asal Kota Bandung, Hirawan Ardiwinata. Hampir seperempat abad ia berjuang untuk meminta Bank OCBC NISP mengembalikan agunan kreditnya, berupa surat-surat tanah dan obligasi.
Bank asal Kota Bandung itu tak mengembalikan jaminan kredit selama 24 tahun, meskipun kredit yang diberikan sudah dibayar lunas. Itu ditandai dengan keluarnya surat yang menyatakan kredit Hirawan sudah lunas, melalui suratnya Nomor: 046/KPO.Kr/SK/2001 tertanggal 28 September 2001.
Tapi anehnya Bank OCBC NISP sama sekali tak pernah mengembalikan atau menyerahkan jaminan kredit hingga saat ini. Aset yang diagunkan adalah sertifikat tanah di Pangandaran, Setiabudi Regensi Kota Bandung dan surat-surat obligasi.
Bank yang dulu bernama Bank NISP ini pun digugat secara perdata oleh pengusaha yang juga Direktur PT Starstrust. Gugatan Hirawan dilakukan pada 11 Juli 2024 kepada PT Bank OCBC NISP (sebelumnya PT Bank NISP) dengan register perkara No. 296/Pdt.G/2024/PN.Bandung. Gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Kuasa Hukum Hirawan, Yanto Pranoto, SH mengatakan, perkara ini sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 20 Januari 2025 dan majelis hakim mengabulkan permohonan kliennya.
Majelis hakim memberikan penetapan atas kasus ini melalalui surat penetapan Sita Nomor 9/Pdt.G/2024/ Bandung.
Putusan PN Bandung telah diumumkan di webstite PN Bandung. PN menyatakan pihaknya mengabulkan gugatan penggugat.
Pengadilan juga menyatakan Bank OCBC NISP melakukan perbuatan wansprestasi yang mengakibatkan kerugian karena objek jaminan tidak dikembalikan.
PN Bandung juga sudah melakukan penyitaan atas salah satu jaminan yang ada di Kab. Pangandaran berupa tanah seluas 92.110 meter persegi di Desa Cikembulan.
Penyitaan dilakukan dengan bantuan Pengadilan Negeri Ciamis sebagai pengadilan yang memiliki kewenangan wilayah hukum.
Penetapan penyitaan tertuang dalam surat penetapan Nomor: 1/Pdt.P.Sita.Del/2025/PN Ciamis Jo. Nomor: 296/Pdt.G/2024/PN Bandung. Penyitaan dilakukan pada 4 Februari 2024.
Objek yang disita adalah tanah dan segala yang melekat di atasnya sebagaimana tertuang dalam sertifikat Hak Guna Bangun No. 1/Desa Cikembulan seluas 92.110 meter persegi.
Lahan ini dikenal pula dengan blok Bulak Laut dan tertanggal 8 Februari 1997 tercatat atas nama PT Starstrust yang berkedudukan di Kota Bandung. Berita acara penyitaan sendiri, ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Rosnaindah, SH. MH.
Selain aset tanah di Pangandaran, Hirawan juga mengagunkan 25 tanah kavling dan surat-surat Obligasi.
Tanah kavling ini berlokasi di Komplek Sangkuriang Megah Lertari (Setiabudi Regency) yang terletak di Jalan Sersan Bajuri Kota Bandung. Sedangkan obligasi terdiri obligasi PT Astra II, PT BTN VIII, PT Pindo Deli, dan PT PLN V861.
Yanto menambahkan, sebagaiman tertuang dalam berita acara penyitaan, aset atau jaminan yang telah disita tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Aset tersebut dalam pengawasan pengadilan dan tak bisa dipindahtangankan.
Yanto berharap, Bank NISP segera menyerahkan atau mengembalikan dokumen atau surat-surat yang menjadi jaminan kredit atas nama kliennya, antara lain kavling-kavling tanah di Setiabudi Regency dan obligasi. Entah kapan itu bisa terealisasi.**