Tak Boleh Ada Warga Terlantar, Pemkot Bandung Ingatkan Faskes Jangan Tolak Pasien
Dedi Junaedi - 20 Juni 2026

Breaking News:
Guru MTs Cihampelas Mengaku Dipecat Saat Cuti Hamil, Polemik Tabungan Siswa Jadi Sorotan
Listrik Jawa Terganggu, PLN Minta Maaf dan Kejar Pemulihan Sistem
Tak Boleh Ada Warga Terlantar, Pemkot Bandung Ingatkan Faskes Jangan Tolak Pasien
Din Syamsuddin Pasang Badan untuk Roy Suryo-Dokter Tifa: Siap Jadi Penjamin agar Tak Ditahan
El Nino Mulai Menggigit Lampung, Ribuan Hektare Sawah Terancam Puso
Dedi Junaedi - 20 Juni 2026

TOP JABAR, Kota Bandung -Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah untuk memperkuat hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Hal tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 tentang imbauan agar seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Bandung tidak menolak pasien yang membutuhkan pertolongan medis.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pada 9 Juni 2026 itu menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan kondisi ekonomi maupun status kepesertaan jaminan kesehatan.
Dalam kebijakan tersebut, Pemkot Bandung menekankan bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Karena itu, pelayanan kesehatan harus menjadi perhatian utama dan dijalankan oleh seluruh pihak yang terlibat sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Melalui surat edaran tersebut, Pemkot Bandung meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengedepankan keselamatan pasien, terutama dalam situasi yang membutuhkan penanganan segera.
Dalam poin utama surat edaran disebutkan, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang berada di wilayah Kota Bandung tidak diperkenankan menolak pasien dengan alasan tidak mampu membayar biaya pengobatan atau belum memiliki jaminan kesehatan, khususnya dalam kondisi kegawatdaruratan.
Untuk pasien dalam kondisi darurat, fasilitas kesehatan wajib memprioritaskan tindakan penyelamatan jiwa dan mencegah risiko kecacatan. Proses administrasi maupun permintaan pembayaran tidak boleh menjadi hambatan sebelum pasien mendapatkan pertolongan medis.
“Penanganan kondisi gawat darurat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi surat edaran tersebut.
Pemkot Bandung juga mengingatkan agar layanan kegawatdaruratan diberikan sesuai kemampuan masing-masing fasilitas kesehatan. Termasuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses pelayanan medis yang dibutuhkan.
Baca Juga :
Sambangi BBWS Citarum, DPC LPM Batununggal Usulkan Penataan REGULASI
Selain itu, Pemkot Bandung mendorong adanya kerja sama antara fasilitas kesehatan dengan berbagai pihak seperti lembaga sosial, badan amal, maupun organisasi filantropi di bidang kesehatan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu pembiayaan layanan medis yang belum terakomodasi oleh BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, pemerintah, maupun pihak penjamin lainnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Bandung berharap tidak ada lagi warga yang kehilangan hak memperoleh layanan kesehatan hanya karena persoalan biaya atau kendala administrasi. Fasilitas kesehatan diharapkan menjadi garda terdepan dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, profesional, dan mengutamakan keselamatan pasien.* (red)