Polisi Gerebeg Gudang Penimbunan BBM, Seminggu Untung Rp7 Juta
Roel - 28 Juli 2022

Breaking News:
Wakil Ketua DPR RI Puji Transformasi Lahan Desa Sukamenak: Bukti Nyata APBN Membangun dari Desa
Waspada Lonjakan Harga, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Pemkab Bandung Proaktif Kendalikan Inflasi
Grand Final Duta Pajak 2026 Kabupaten Bandung, Dorong Milenial Jadi Agen Edukasi Pajak Daerah
Kasus Emeralda Resort Memanas! Pengembang Akui Tuntutan Baru dari Konsumen
Janji Tinggal Janji, Ratusan Pembeli Perumahan Emeralda Resort Merasa Tertipu
Roel - 28 Juli 2022

TOP JABAR, Pringsewu – Anggota Tekab 308 Reskrim Polres Pringsewu, melakukan penggerebekan rumah yang dijadikan gudang penimbunan BBM di Dusun Kampung Tengah, Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Penggerebekan terhadap tersangka dilakukan di rumahnya pada Selasa, 26 Juli 2022 sekira pukul 14:00 WIB dipimpin Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata dan Kanit Tipidter Ipda Farhan Maulana.
“Pelaku berinisial SB (49). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat galon berisi 4.000 liter BBM bersubsidi jenis solar, mobil Isuzu Panther, mesin jetpump, dan 34 jeriken,” katanya, Rabu (27/7/2022).
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan BBM itu dari salah satu SPBU di wilayah Pardasuka.
Dia membeli dengan harga standar untuk mobilnya. Namun, tangki mobil sudah dimodifikasi agar menampung BBM lebih banyak.
“Tanki BBM kendaraan yang normalnya hanya bisa menampung 42 liter oleh tersangka dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa muat hingga 400 liter. Selanjutnya, BBM dipindahkan ke dalam galon,” ungkapnya.
Baca Juga :
Polresta Bandung Amankan 4 Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Pickup
Setelah ditimbun, oleh tersangka BBM jenis solar tersebut dijual kepada para pedagang di wilayah Pardasuka hingga ke Bandar Lampung.
Dalam seminggu, keuntungan pelaku mencapai Rp7 juta. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No 55 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana maksimal selama 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar.***
![]()