12 Poin Penting UU PPRT yang Baru Disahkan DPR, Apa Saja Isinya?
Krismanto - 22 April 2026

Breaking News:
Tak Sekadar Seremonial! Farhan Lantik 169 Pejabat, Tekankan Tanggung Jawab Besar
12 Poin Penting UU PPRT yang Baru Disahkan DPR, Apa Saja Isinya?
Tak Masuk Akal! Harga Kartu Pokémon Ini Capai Miliaran di RI
Kejari Geledah Disnaker Cimahi, Dugaan Suap Program Pelatihan Kerja
Polri Tegaskan Perang Total Lawan Mafia BBM dan LPG Subsidi, Wakabareskrim: Kalian Nekat, Saya Sikat
Krismanto - 22 April 2026

TOP JABAR, Jakarta – DPR akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang telah mandek selama 22 tahun, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/04/2026).
Pengesahan ini menjadi tonggak penting lahirnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan terdapat 12 poin utama yang diatur dalam UU PPRT, yaitu:
1. Perlindungan pekerja berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
3. Individu yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan hubungan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk kategori PRT dalam undang-undang ini.
4. Perekrutan tidak langsung oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
5. PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan.
7. Penegasan kembali penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
8. Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki izin usaha dari pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan.
9. P3RT dilarang memotong upah maupun pungutan sejenisnya.
10. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW guna mencegah kekerasan terhadap PRT.
11. Pekerja di bawah 18 tahun atau yang telah menikah dan sudah bekerja sebagai PRT sebelum UU ini berlaku tetap diakui haknya.
12. Peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT diberlakukan.
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyatakan bahwa UU ini menjadi fondasi baru dalam melindungi PRT—yang mayoritas perempuan dan berperan penting dalam menopang perekonomian nasional—namun selama ini rentan terhadap diskriminasi dan kekerasan.
Baca Juga :
KTP Hilang Tak Lagi Gratis! Kemendagri Usul Denda untuk Warga Lalai
Menurut Lita, hal paling krusial dari pengesahan UU ini adalah adanya pengakuan terhadap hak-hak dasar PRT, seperti jam kerja, tunjangan hari raya (THR), upah, waktu libur, serta pemenuhan kebutuhan akomodasi dan makanan. Selain itu, jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini kerap luput kini diharapkan dapat menjangkau para pekerja rumah tangga yang hidup di garis kemiskinan.
Sementara itu, Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan momentum bagi negara untuk hadir melindungi PRT yang menjadi tulang punggung keluarga sekaligus penopang banyak rumah tangga di Indonesia.
“Negara harus hadir, bukan hanya memberikan perlindungan dasar bagi PRT, tetapi juga menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah terhadap perempuan miskin, dan berkelanjutan,” ujar Eva.* (BBC)