Dewan Pers Soroti Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan

Roel - 21 Juli 2026

TOP JABAR, Jakarta – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyesalkan pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menanggapi pertanyaan jurnalis di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.

Menurut Komaruddin, setiap bentuk ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang santun dan tetap menjunjung etika.

“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan semestinya disampaikan secara rasional, santun, dan beretika. Sikap saling menghormati sangat penting untuk menjaga hubungan yang sehat antara narasumber dan insan pers,” ujar Komaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk menggali informasi dan memenuhi hak publik atas informasi. Selain itu, aktivitas jurnalistik juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, Komaruddin menilai hubungan antara narasumber dan wartawan harus dibangun di atas prinsip saling menghormati, meski terdapat perbedaan pandangan maupun keberatan terhadap pertanyaan yang diajukan.

Baca Juga :

Waspada! OJK Ungkap Modus Scam Berbasis AI dan Cinta Palsu

Di sisi lain, Dewan Pers juga mengingatkan insan pers agar tetap menjalankan tugas secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Menurut Komaruddin, kepatuhan terhadap kode etik menjadi faktor penting dalam menjaga profesionalisme sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap pers.

Berawal dari Pernyataan Hotman Paris

Polemik ini bermula ketika Hotman Paris memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Saat menjelaskan perkara hukum yang menjerat kliennya, Hotman menanggapi salah satu pertanyaan wartawan dengan ucapan yang kemudian menuai kritik karena dianggap merendahkan profesi jurnalis.

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari kalangan wartawan dan sejumlah organisasi profesi. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) selanjutnya melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Laporan itu telah diterima pihak kepolisian dan saat ini masih dalam tahap pendalaman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Hotman Paris Telah Menyampaikan Permintaan Maaf

Di tengah polemik yang berkembang, Hotman Paris diketahui telah menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan organisasi profesi pers melalui sebuah video yang diunggah di akun media sosial pribadinya.

Dalam video tersebut, Hotman menjelaskan bahwa ucapan, “Lu punya otak enggak sih?” terlontar karena dirinya terbawa emosi setelah menerima pertanyaan yang menurutnya telah berulang kali diajukan terkait kasus yang sedang dihadapi kliennya.

Meski demikian, Dewan Pers kembali menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang rasional, santun, dan beretika antara narasumber dan wartawan. Pada saat yang sama, insan pers juga diingatkan untuk terus menjaga profesionalisme dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas.* (red)

TERKAIT:

POPULER: