Kepala BNN: Pecandu Narkoba Butuh Pemulihan, Bukan Hukuman
Admin - 14 Oktober 2025

Breaking News:
Hailuki Soal RAPBD 2026: Efisiensi Boleh, Pelayanan Publik Jangan Sampai Turun
DPRD Jabar Dukung Rencana Gubernur Ubah TPA Sarimukti Jadi Pembangkit Listrik
Banser Cianjur Nilai Bupati Tak Tepati Janji, Desak Mundur dari Jabatan
Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Proyek Lingkar Timur Kuningan
Skandal Whoosh? KPK Usut Penjualan Tanah Negara untuk Proyek Milik Negara
Admin - 14 Oktober 2025

TOP JABAR, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkotika kini mengedepankan pendekatan rehabilitasi, bukan hukuman pidana. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Menurutnya, paradigma baru tersebut berlandaskan pada prinsip kemanusiaan, di mana negara hadir bukan untuk menghakimi, melainkan menolong.
“Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong,” tegas Suyudi kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Ia menjelaskan, bahwa pendekatan ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran publik bahwa pecandu narkotika tidak semata pelaku kejahatan, melainkan korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial.
Baca Juga :
Lebih lanjut, mantan Kapolda Banten itu menegaskan, bahwa penyalahguna narkotika berhak mendapatkan rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan diri atau orang di sekitarnya yang terjerat penyalahgunaan narkotika.
“Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” ujarnya.*[red]
![]()