MPR Dorong Pemberian Penghargaan untuk Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur Sesuai Aturan Perundang-Undangan

Admin - 26 September 2024

TOP JABAR, JakartaMajelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendorong agar Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, dan Presiden Abdurrahman Wahid atau yang dikenal dengan Gus Dur, diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dorongan tersebut terkait dengan adanya tiga surat yang membahas Ketetapan MPR (TAP MPR) mengenai peran ketiga mantan presiden ini.

MPR menilai bahwa ketiga tokoh bangsa tersebut memiliki kontribusi yang sangat besar dalam sejarah dan pembangunan Indonesia, sehingga penting bagi negara untuk memberikan penghargaan sebagai bentuk pengakuan atas jasa-jasanya. Presiden Soekarno sebagai proklamator dan pendiri bangsa, Presiden Soeharto yang memimpin Indonesia selama lebih dari tiga dekade, serta Gus Dur yang dikenal sebagai tokoh pluralisme dan demokrasi di Indonesia, semuanya memainkan peran penting dalam perjalanan sejarah bangsa.

MPR berharap proses pemberian penghargaan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan yang berlaku, sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan negara terhadap para pemimpin bangsa yang telah berjasa bagi kemajuan dan kedaulatan Indonesia.

MPR telah menerima surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR mulai 1960-2002, TAP MPRS Nomor 33 MPRS 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan tidak berlakunya TAP MPR tersebut, tuduhan terhadap Soekarno telah gugur demi hukum.

“Dan tuduhan terhadap Bung Karno telah digugurkan demi hukum oleh Keputusan Presiden Nomor 83/TK 2012 tentang Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 25 huruf e UU nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam pidato sidang paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga :

Menteri Nadiem Akui Banyak Dikritik, Tapi Tetap Berterima Kasih ke DPR

Kedua, surat dari Fraksi Golkar tentang Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD telah mengambil keputusan.

TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 itu dinyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor 1 tahun 2003. Namun penyebutan Presiden Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena telah meninggal dunia.

“Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” tuturnya.*

Loading

TAGS

TERKAIT:

POPULER:

Tia Fitriani Abaikan Perintah Partai NasDem

By Krismanto / 17 November 2024 / 0 Comments