Bejat! Demi Uang, Suami Jadikan Istri Bercadar Jadi Model Konten Pornografi di Ciwidey
Krismanto - 22 Mei 2023
Breaking News:
Gercep! Polsek Majalaya Ungkap Kasus Pencurian di Koperasi dalam Waktu Kurang dari 8 Jam
Ustadz Maman Suryadi Imbau Umat Menjaga Toleransi Sesama Umat Beragama
Terobos Palang Pintu Perlintasan, Seorang Mahasiswa Tewas Tertemper Kereta Api di Cileunyi
Pejabat Gubernur Bey Machmudin Ajak DPRD Sinergi Bangun Jabar
Prosesi Bersejarah: H. Saeful Bachri Dilantik sebagai Anggota DPRD Jawa Barat
Krismanto - 22 Mei 2023
TOP JABAR – Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Bandung yang membuat konten pornografi di area perkebunan teh di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Video yang berdurasi kurang dari semenit tersebut terlihat DM (27) wanita bercadar memperlihatkan area feminim bagian bawahnya dan direkam oleh sang RM yang tak lain suami DM.
“Jadi ada video viral perempuan yang menggunakan jilbab dan cadar kemudian mempertontonkan daerah feminimnya di kebun teh di Ciwidey,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 22 Mei 2023.
“Video tersebut viral di bulan Mei awal 2023, kemudian kami mendapatkan informasi tersebut dan kami melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Setelah dilakukan berbagai penyelidikan, Kusworo menjelaskan pihaknya pertama kali mengamankan anak dibawah umur yang memperjualbelikan video wanita bercadar tersebut.
“Adapun yang memperjualbelikan itu adalah masih anak dibawah umur usianya masih 17 tahun,” jelasnya.
“Setelah mendapatkan identitas daripada orang yang ada dalam video tersebut maka kami lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan inisial DM,” tuturnya.
Kusworo menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DM, ternyata dirinya menjadi korban dari perbuatan RM sang suami.
“Keduanya suami istri dan yang menjadi objek pornografinya adalah istrinya dan yang memvideokan adalah suaminya sendiri,” ujar Kusworo.
“Pengakuan dari tersangka baru sekali dilakukan, jadi video tersebut yang tidak sampai 1 menit dijual dengan harga Rp.100 ribu sampai Rp. 350ribu rupiah,” katanya.
Dengan terungkapnya kasus ini, atas perbuatannya DM dan RM dikenakan Undang Undang pornografi dan Undang Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***