Gelagapan Saat Bacakan Tuntutan, Ketua MK Sarankan Kuasa Hukum Sahrul-Gun Gun Batalkan Gugatan Hasil Pilkada 2024
Krismanto - 8 Januari 2025
Breaking News:
Wakil Ketua DPR RI Puji Kinerja Kapolresta Bandung Lama, Kombes Pol Kusworo Wibowo
Pembangunan Mapolsek Arjasari Dimulai, Target Rampung dalam Empat Bulan
Pemda Kabupaten Bandung Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Mapolsek Arjasari
Lima Pelaku Kasus Penganiayaan di Cimenyan Berhasil Ditangkap Polresta Bandung
Kedepankan Dialog, Disdagin Kabupaten Bandung Optimistis Pembangunan Pasar Ciparay Berjalan Lancar
Krismanto - 8 Januari 2025
TOP JABAR – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung 2024 Nomor Urut 01, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan, untuk membatalkan gugatan terhadap hasil Pilkada Kabupaten Bandung 2024. Hal ini disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta. Rabu, 8 Januari 2024.
Suhartoyo mengingatkan tim kuasa hukum mengenai ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 terkait batas waktu perbaikan permohonan.
“Penyerahan perbaikan itu dihitung sejak menerima AP3 (Akta Permohonan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan),” jelas Suhartoyo.
Ia menegaskan bahwa waktu yang tersedia untuk perbaikan permohonan sangat terbatas, bahkan jika AP3 diterima pada malam hari, hari tersebut tetap dihitung sebagai hari pertama.
“Ini risiko speedy trial dan esensi dari proses peradilan cepat, termasuk dalam agenda ketatanegaraan yang tidak boleh tertunda,” jelasnya.
Suhartoyo kemudian meminta kuasa hukum Paslon 01, Bambang Wahyu Ganindra, untuk segera memutuskan langkah yang akan diambil.
“Silakan, Pak Bambang, apakah mau dilanjutkan atau dicabut saja? Tidak ada larangan untuk mencabut, itu hak Anda,” ujar Suhartoyo.
Menanggapi pernyataan tersebut, sontak seluruh orang yang hadir di sidang tersebut tertawa.
Meski terbata-bata, Bambang Wahyu Ganindra tetap membacakan hasil gugatan dalam sidang PHPU.***