Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Subang
Krismanto - 7 Desember 2023

Krismanto - 7 Desember 2023
TOP JABAR – Polda Jabar menggelar konferensi pers perkara tindak pidana pembunuhan ibu dan anak (Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu) yang terjadi Kabupaten Subang Jawa Barat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., Dir Krimum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan, S.I.K dan Kanit 3 Subbid 1 Iptu Abdul Aziz, S.H.
54 Orang Saksi yang telah di periksa, Prof. Dr Nandang Sambas, S.H.M.H (Saksi Ahli Pidana), dr. Fahmi Arief Hakim, Sp.F (Saksi Forensik), dr. Sumi Hastry P.,dr.,DFM., Sp.F (Saksi Ahli Forensik), Prof. Dr Sigid Suseno, S.H, M.Hum (Saksi Hukum Pidana), Setia betaria Aritonang Msi (Saksi Ahli DNA) dan Ari Pratama (Saksi Ahli Satwa K-9).
Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bermula ketika saudara YH (Yosef Hidayah) mengajak saudara MR (Muhammad Ramdanu) untuk memberi pelajaran kepada Tuti (korban) dan memerintahkan RM alias Danu untuk menyiapkan segala peralatan.
Kemudian sekitar jam 23.30 wib datang lagi dua tersangka lain atas nama AA (Abi Aulia) dan AR (Arighi Reksa), setelah itu terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang dilakukan oleh Yosef Hidayah, Muhammad Ramdanu, Mimin Mintarsih, Abi Aulia dan Arighi Pratama Reksa.
Aksi tersebut terjadi pada Rabu, 18 Agustus 2021 di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang. Dimana para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menggunakan stick golf dan benda tajam berupa golok yang diambil oleh Muhammad Ramdanu di dapur rumah atas perintah Yosef Hidayah.
Setelah meninggal dunia, kedua korban dimandikan oleh tersangka Mimin Mintarsih dan kemudian diangkat ke empat tersangka melalui pintu belakang untuk dimasukan kedalam bagasi belakang mobil Alphard.
“Setelah itu untuk korban Amel diangkat oleh tersangka Yosef melalui pintu depan dan dimasukan kedalam bagasi belakang mobil Alphard,” kata Ibrahim dalam keterangan konferensi peres di Mapolda Jabar. Rabu, 6 Desember 2023.
“Setelah itu tersangka Yosef menyuruh tersangka Muhammad Ramdanu untuk menyiram darah yang berada didalam rumah TKP,” sambungnya.
Ia menambahkan modus yang dilakukan pelaku dengan cara membacok dengan golok dan stick golf, sehingga barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 item di Polsek Jalan Cagak, 109 item di Polres Subang , 7 item Polda Jabar, 110 item setelah di uji coba.
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat hukuman sesuai Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 55 KUHP serta Pasal 56 KUHP.
“Pelaksaaan Praperadilan 11 Desember 2023 dan panggilan di terima pada Tanggal 5 Desember 2023, saat ini penyidik telah menyiapkan bahan materi berkas perkara,” ujarnya.
“Penetapan tersangka di dasari dari Scientific Investigation dan hasil dari laboratorium forensik dan anggota yang menyalahi prosedur dalam penyelidikan akan di proses dan di berikan sanksi disiplin dan kode etik,” jelasnya.
Ibrahim menjelaskan ketiga tersangka lainnya belum di tahan karena sesuai dengan undang-undangbpertimbangan subjektif dari penyidik, sehingga tidak melakukan penahanan sementara waktu.
Pengajuan tersangka perihal Justice Collaborator akan di tentukan di pengadilan. Batasan terhadap tersangka yang tidak di tahan tetap dilakukan oleh penyidik karena tanggung jawab penyidik.***
Sumber: Bidhumas Polda Jabar.