Polres Ciamis Ungkap Kasus Dugaan KDRT dan Penganiayaan di Pamarican, Seorang Pria Diamankan
Krismanto - 24 Oktober 2026

Breaking News:
Polres Ciamis Ungkap Kasus Dugaan KDRT dan Penganiayaan di Pamarican, Seorang Pria Diamankan
Ngaku Polisi dan BNN, Tiga Pelaku Rampas Motor Honda PCX di Nagreg Diamankan
Sewa Mobil Berujung Digadaikan Rp35 Juta, Polresta Bandung Amankan Dua Tersangka
Kasespimmen Sespim Lemdiklat Polri M. Hidayat Bekali Serdik dengan Pengalaman Kepemimpinan
Krismanto - 24 Oktober 2026

TOP JABAR – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis, Polda Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.
Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial AF (39), yang berprofesi sebagai pedagang, diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya serta menganiaya kakek korban menggunakan sebilah golok.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H., serta personel Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Brigadir Rully Rosmala, S.H. Kegiatan berlangsung pada Rabu (21/10/2026), pukul 15.00 hingga 15.30 WIB.
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun Caringin, Desa Pasirnagara, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers, perkara ini melibatkan dugaan kekerasan terhadap istri dan penganiayaan terhadap kakek korban.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga menggunakan senjata tajam berupa golok yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka.
Akibat peristiwa itu, korban dilaporkan mengalami luka robek pada bagian kepala, paha, dan telapak tangan, serta luka memar.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara oleh pihak kepolisian untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu bilah golok, satu pasang sandal berwarna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu potong baju korban.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami rangkaian kejadian dan memperkuat pembuktian dalam proses penegakan hukum.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama perempuan dan anggota keluarga yang menjadi korban kekerasan.
“Polres Ciamis berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Eko.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan. Apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga maupun penganiayaan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara tepat,” tegasnya.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang tercantum dalam laporan, serta Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres mengingatkan bahwa persoalan rumah tangga maupun konflik antarindividu tidak seharusnya diselesaikan melalui tindakan kekerasan, terlebih dengan menggunakan senjata tajam yang berpotensi menimbulkan luka serius dan membahayakan keselamatan jiwa.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar, termasuk memberikan perhatian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga maupun tindak penganiayaan.
Warga yang mengalami atau mengetahui peristiwa serupa diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secara tepat.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mencegah terjadinya tindak pidana, melindungi korban, serta menciptakan lingkungan keluarga dan masyarakat yang aman, harmonis, dan bebas dari kekerasan.
Melalui penanganan perkara ini, Polres Ciamis menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Ciamis.**
![]()